Suara.com - Tempat ibadah kembali dibuka di sejumlah daerah setelah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun dalam menjalankan kegiatan keagamaan, pengurus tempat ibadah diminta tegas kepada jemaah yang memiliki suhu tubuh tinggi.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Zamroni mengatakan, keinginan seluruh umat beragama untuk kembali menggunakan tempat ibadah tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada protokol kesehatan.
Demi menjaga dari penularan Covid-19, setidaknya ada sejumlah aturan yang tercantum dalan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Rumah ibadah ini harus menjadi contoh yang terbaik bagi (pengurangan) penyebaran Covid-19," kata Zamroni melalui paparannya yang disiarkan langsung secara virtual pada Rabu (10/6/2020).
Ada tiga bagian yang disasar dalam surat edaran tersebut, yakni pengurus, jemaah dan masyarakat luar lingkungan masjid yang menggunakan fasilitas rumah ibadah.
Untuk pengurus, dikatakannya memiliki sejumlah ketentuan yang harus dijalani ketika membuka masjid ataupun tempat ibadah lainnya. Pengurus diminta untuk tegas, apabila menemukan jemaah yang bersuhu tinggi.
Apabila ternyata ada jemaah yang suspect setelah dilakukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka perlu dilakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam tempo waktu 5 menit.
"Kadangkala pengurus harus tegas karena hal ini dapat menbahayakan jemaah dan juga keluarga besar baik keluarganya sendiri, keluarga jemaah, maupun masyarakat di sekitar masjid atau musala," ujarnya.
Kemudian ada sejumlah ketentuan lainnya yang disasar untuk pengurus atau takmir masjid ketika membuka rumah ibadah.
Baca Juga: Beredar Foto Jemaah Salat Idul Fitri Bawa Parang, Agar Tak Dibubarkan?
Berikut ketentuan yang dimaksud:
- Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala;
- Membatasi jalur ke luar masuk rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar;
- Tidak memperkenakan masuk bagi jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat;
- Membatasi jarak antar jemaah minimal satu meter, dengan memberi tanda di lantai;
- Mengatur jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya;
- Memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan;
- Menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Berita Terkait
-
Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...
-
Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona
-
Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta
-
Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya
-
Masjid Al Barkah Dibuka, Pengurus Ketatkan Jam Operasional untuk Jemaah
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan