Suara.com - Tempat ibadah kembali dibuka di sejumlah daerah setelah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun dalam menjalankan kegiatan keagamaan, pengurus tempat ibadah diminta tegas kepada jemaah yang memiliki suhu tubuh tinggi.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Zamroni mengatakan, keinginan seluruh umat beragama untuk kembali menggunakan tempat ibadah tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada protokol kesehatan.
Demi menjaga dari penularan Covid-19, setidaknya ada sejumlah aturan yang tercantum dalan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Rumah ibadah ini harus menjadi contoh yang terbaik bagi (pengurangan) penyebaran Covid-19," kata Zamroni melalui paparannya yang disiarkan langsung secara virtual pada Rabu (10/6/2020).
Ada tiga bagian yang disasar dalam surat edaran tersebut, yakni pengurus, jemaah dan masyarakat luar lingkungan masjid yang menggunakan fasilitas rumah ibadah.
Untuk pengurus, dikatakannya memiliki sejumlah ketentuan yang harus dijalani ketika membuka masjid ataupun tempat ibadah lainnya. Pengurus diminta untuk tegas, apabila menemukan jemaah yang bersuhu tinggi.
Apabila ternyata ada jemaah yang suspect setelah dilakukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka perlu dilakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam tempo waktu 5 menit.
"Kadangkala pengurus harus tegas karena hal ini dapat menbahayakan jemaah dan juga keluarga besar baik keluarganya sendiri, keluarga jemaah, maupun masyarakat di sekitar masjid atau musala," ujarnya.
Kemudian ada sejumlah ketentuan lainnya yang disasar untuk pengurus atau takmir masjid ketika membuka rumah ibadah.
Baca Juga: Beredar Foto Jemaah Salat Idul Fitri Bawa Parang, Agar Tak Dibubarkan?
Berikut ketentuan yang dimaksud:
- Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala;
- Membatasi jalur ke luar masuk rumah ibadah;
- Menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar;
- Tidak memperkenakan masuk bagi jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat;
- Membatasi jarak antar jemaah minimal satu meter, dengan memberi tanda di lantai;
- Mengatur jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya;
- Memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan;
- Menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Berita Terkait
-
Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...
-
Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona
-
Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta
-
Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya
-
Masjid Al Barkah Dibuka, Pengurus Ketatkan Jam Operasional untuk Jemaah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho
-
Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya
-
Malaysia di Ambang Krisis BBM
-
Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru
-
Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel
-
5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?