Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 mulai, Kamis (11/6/2020) besok. Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan tahapan pertama, yakni pra-pendaftaran akan dimulai besok, 11 Juni. Lalu tahapan-tahapan lainnya hingga lapor diri juga dilakukan secara online.
"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakuka secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Rabu (10/6/2020).
Berikut ini tahapan dan cara PPDB 2020/2021 dalam SK itu yang dikutip suara.com:
1. Pra Pendaftaran (11 Juni - 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (https://ppdb.jakarta.go.id).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMP Online 2020, Catat Alur Pelaksanaannya!
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan : Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa