Suara.com - Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kementerian Agama (Kemenag) Achmad Zamroni mengatakan, surat keterangan aman yang jadi salah satu syarat penggunaan masjid dalam hidup tatanan baru atau New Normal bisa dicabut apabila ada jemaah yang membawa Virus Corona atau Covid-19.
Untuk menghindari hal tersebut, Achmad meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga masjid dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, seorang warga sempat melontarkan keluhan kepada Achmad, lantaran di masjid yang ada di lingkungannya masih terdapat jemaah yang tidak mengenakan masker serta mengabaikan jaga jarak. Achmad mengatakan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah itu mesti diperketat oleh masyarakat.
Kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama setempat, RT/RW hingga stakeholder dari Kemenag dibutuhkan agar tidak ada masjid yang kecolongan.
"Hal yang seperti itu kita harus lakukan sosialisasi terus-terusan kepada jemaah," kata Achmad dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Sosialisasi yang dimaksud ialah bagaimana jemaah bisa diberikan informasi-informasi penting berkaitan dengan bahayanya penularan Covid-19.
Menurutnya sosialisasi semacam itu bisa dilakukan secara rutin agar jemaah pun memahami dan tidak menyepelekan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China tersebut.
Achmad pun mencontohkan, apabila ada jemaah yang membawa virus kemudian masuk ke dalam masjid. Otomatis virus itu pun akan menular ke jemaah lainnya meskipun secara kasat mata.
"Maka yang jelas, yang pertama kali suspect adalah rumah ibadah kita, masjid kita, musala kita yang suspect pertama kali," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Kalau ditemukan adanya penularan di dalam masjid, maka ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus masjid. Yakni surat keterangan aman pun akan dicabut. Surat keterangan aman itu dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan di daerah masing-masing, sebagai pernyataan kalau masjid tersebut sudah bebas dari Covid-19 dan sudah mempersiapkan protokol kesehatan.
"Kalau saja ada jemaah kita dan kebetulan jemaah itu adalah masyarakat yang dekat dengan masjid atau musala, maka bisa dicabut surat izinnya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
-
Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...
-
Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona
-
Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta
-
Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional