Suara.com - Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kementerian Agama (Kemenag) Achmad Zamroni mengatakan, surat keterangan aman yang jadi salah satu syarat penggunaan masjid dalam hidup tatanan baru atau New Normal bisa dicabut apabila ada jemaah yang membawa Virus Corona atau Covid-19.
Untuk menghindari hal tersebut, Achmad meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga masjid dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, seorang warga sempat melontarkan keluhan kepada Achmad, lantaran di masjid yang ada di lingkungannya masih terdapat jemaah yang tidak mengenakan masker serta mengabaikan jaga jarak. Achmad mengatakan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah itu mesti diperketat oleh masyarakat.
Kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama setempat, RT/RW hingga stakeholder dari Kemenag dibutuhkan agar tidak ada masjid yang kecolongan.
"Hal yang seperti itu kita harus lakukan sosialisasi terus-terusan kepada jemaah," kata Achmad dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Sosialisasi yang dimaksud ialah bagaimana jemaah bisa diberikan informasi-informasi penting berkaitan dengan bahayanya penularan Covid-19.
Menurutnya sosialisasi semacam itu bisa dilakukan secara rutin agar jemaah pun memahami dan tidak menyepelekan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China tersebut.
Achmad pun mencontohkan, apabila ada jemaah yang membawa virus kemudian masuk ke dalam masjid. Otomatis virus itu pun akan menular ke jemaah lainnya meskipun secara kasat mata.
"Maka yang jelas, yang pertama kali suspect adalah rumah ibadah kita, masjid kita, musala kita yang suspect pertama kali," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Kalau ditemukan adanya penularan di dalam masjid, maka ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus masjid. Yakni surat keterangan aman pun akan dicabut. Surat keterangan aman itu dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan di daerah masing-masing, sebagai pernyataan kalau masjid tersebut sudah bebas dari Covid-19 dan sudah mempersiapkan protokol kesehatan.
"Kalau saja ada jemaah kita dan kebetulan jemaah itu adalah masyarakat yang dekat dengan masjid atau musala, maka bisa dicabut surat izinnya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
-
Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...
-
Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona
-
Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta
-
Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura