Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membahas soal persiapan sengketa persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Rabu (10/6/2020).
Mahfud meminta kepada MA dan jajarannya untuk melaksanakan sengketa persyaratan Pilkada 2020 secara cepat, mudah dan sederhana.
Mahfud menjelaskan, kalau pihaknya mendiskusikan peradilan sengketa persyaratan pilkada secara cepat, murah dan sederhana. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang masih menghantui tanah air.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada, ini di luar sengketa hasilnya," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Ia menekankan bahwa permintaan itu ditujukan untuk sengketa persyaratan Pilkada yang menjadi ranah dari MA.
Mendapatkan masukan tersebut, MA disebutkan Mahfud, tengah menyiapkan jadwal untuk peradilan sengketa persyaratan Pilkada. Nantinya jadwal itu juga akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Pilkada serentak sendiri telah diputuskan untuk digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal itu sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2020.
Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah tidak bisa diundur lagi apalagi kalau menggunakan alasan adanya pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi sampai kapan akan terjadi.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Sebagai informasi, dalam pertemuan itu Mahfud didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
-
KPK Telisik Dugaan Aset Milik Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan PNS Kardi
-
Bon Jovi Sebut Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona Terkesan Dipaksakan
-
Dikira Dosennya Anak Orang Miskin, Ternyata Vina Amelia Anak Menteri
-
Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK