Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membahas soal persiapan sengketa persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Rabu (10/6/2020).
Mahfud meminta kepada MA dan jajarannya untuk melaksanakan sengketa persyaratan Pilkada 2020 secara cepat, mudah dan sederhana.
Mahfud menjelaskan, kalau pihaknya mendiskusikan peradilan sengketa persyaratan pilkada secara cepat, murah dan sederhana. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang masih menghantui tanah air.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada, ini di luar sengketa hasilnya," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Ia menekankan bahwa permintaan itu ditujukan untuk sengketa persyaratan Pilkada yang menjadi ranah dari MA.
Mendapatkan masukan tersebut, MA disebutkan Mahfud, tengah menyiapkan jadwal untuk peradilan sengketa persyaratan Pilkada. Nantinya jadwal itu juga akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Pilkada serentak sendiri telah diputuskan untuk digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal itu sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2020.
Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah tidak bisa diundur lagi apalagi kalau menggunakan alasan adanya pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi sampai kapan akan terjadi.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Sebagai informasi, dalam pertemuan itu Mahfud didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
-
KPK Telisik Dugaan Aset Milik Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan PNS Kardi
-
Bon Jovi Sebut Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona Terkesan Dipaksakan
-
Dikira Dosennya Anak Orang Miskin, Ternyata Vina Amelia Anak Menteri
-
Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai