Suara.com - Setelah dinyatakan sebagai zona merah virus Corona (Covid-19), dua rukun warga (RW) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
PSBL di dua RW di Petamburan dipersempit dan hanya diberlakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Lurah Petamburan, Setyanto mengatakan, kekinian ada dua RT di Petamburan yang menerapkan PSBL. Dua RT tersebut, yakni RT 06 di RW 02 dan RT 05 di RW 04.
"(Penerapan PSBL) Hanya di RT tertentu saja, ya di RT 06, RW 02 dan di RT 05, RW 04," kata Setyanto kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Alasan mengapa pihaknya menerapkan PSBL hanya ditingkat RT, menurutnya kasus warga yang terjangkit positif Covid-19 ruang lingkup kecil.
"Di RW 02 itu hanya di dua rumah (kasus positif Covid) terus di RW 04 hanya di satu rumah," kata dia.
Menurutnya, saat ini masih ada 6 warga di Petamburan dinyatakan belum senbuh dari Covid-19. Sementara total orang terjangkit positif di wilayah Petamburan sebanyak 136 orang.
"Ada 6 tinggal 6 (warga masih terjangkit Covid). Sebelumnya kan di total 136 kan udah pada sembuh," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Ogah Diisolasi, Wanita Kabur hingga Ngumpet di Atas Gedung GOR Ciracas
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Dua RW Zona Merah, Ini Jumlah Warga Petamburan yang Terpapar Corona
-
Terapkan PSBL, Keluar Masuk ke 6 RW Pademangan Barat Harus Pakai SIKM
-
Warga yang Langgar Aturan PSBL di Pademangan Barat Bakal Kena Sanksi
-
Ketua RW di Pademangan Barat Keluhkan Minimnya Pengawasan Aparat Saat PSBL
-
Terapkan PSBL, 6 RW di Pademangan Barat Awasi Warga yang Rentan Tertular
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan