Suara.com - Sebanyak enam Rukun Warga (RW) di Keluarahan Pademangan Barat, Jakarta Utara menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Dalam aturannya, jika ada warga yang melanggar bakal dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda.
Keenam RW di Kelurahan Pademangan Barat tercatat masuk dalam zona merah Covid-19, yakni RW 006, RW 007, RW 010, RW 011, RW 012 dan RW 014.
Ketua RW 012 Pademangan Barat Sutikno (38) mengatakan, jika ada warga yang melanggar ketentuan PSBL maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
"Sanksi sesuai dengan yang diberlakukan pemerintah yaitu mulai sanksi denda, sanksi fisik, sanksi sosial dengan membersihkan tempat umum," kata Sutikno ditemui di Check Point PSBL RW 012 Pademangan Barat pada Rabu (10/6/2020).
Sutikno menambahkan, sudah dua hari penarapan PSBL di wilayahnya belum ada warga yang melanggar dan dikenai sanksi. Pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif.
"Iya paling sejauh ini misalnya lupa pakai masker kita tegur terus kita kasih maskernya kalau tidak ada. Untuk warga yang ingin masuk atau keluar nggak pakai masker kita akan larang," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com di RW 012 pada Rabu (10/6/2020), tampak titik Check Point PSBL didirikan oleh RW setempat.
Terlihat di Check Point PSBL RW 012 ini sejumlah warga di yang akan keluar masuk dilakukan pemeriksaan mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker hingga pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM).
Di RW 012, hanya warga yang akan bekerja diperkenankan keluar masuk wilayah zona merah. Dengan catatan harus dilengkapi dengan SIKM. Sementara warga yang tak berkepentingan dilarang keluar masuk wilayah tersebut.
Baca Juga: Ketua RW di Pademangan Barat Keluhkan Minimnya Pengawasan Aparat Saat PSBL
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Daerah itu, ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta. Khusus untuk di Jakarta Utara, ada 15 RW dengan jumlah 204 kasus positif.
Berita Terkait
-
Ketua RW di Pademangan Barat Keluhkan Minimnya Pengawasan Aparat Saat PSBL
-
Terapkan PSBL, 6 RW di Pademangan Barat Awasi Warga yang Rentan Tertular
-
Ada 40 Kasus Positif Covid, RW di Pademangan Barat Ini Terapkan PSBL Ketat
-
Bayi Berusia 29 Hari di Pamekasan Positif Covid-19, Tertular dari Keluarga
-
Masuk Zona Merah Corona, Warga di 3 RW Jembatan Besi Masih Keluyuran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali