Suara.com - Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan mantan sekretaris BUMN Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pernyataan tersebut disampaikan Awi mengklarifikasi beredarnya kabar, jika Said Didu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Awi, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan Tsk SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," kata Awi saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2020).
Awi mengemukakan, kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun masih menunggu hasil analisa digital forensik dari beberapa barang bukti.
"Dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," ungkap Awi.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat (15/4/2020) silam. Ketika itu Said Didu mengaku, jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.
Sebelumnya pihak Luhut diketahui resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan pada 8 April 2020 lalu.
Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya, Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak dilakukan, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Luhut Vs Said Didu, Mahfud MD: Dua-duanya Sahabat Saya
Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan, surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.
"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa," kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4) lalu.
Luhut pun bersedia untuk menempuh langkah hukum dalam kasus tersebut. Mengenai hal tersebut, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik. Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.
"Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa" ucap Jodi ketika itu.
"Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benar lah. Orang dikasih kesempatan minta maaf kok," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Ribut-ribut Said Didu Vs Luhut, Polisi Siap Gelar Perkara
-
Luhut Vs Said Didu, Mahfud MD: Dua-duanya Sahabat Saya
-
Said Didu Melempem 12 Jam Dicecar Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Ekspresi Said Didu saat Diperiksa Bareskrim Polri
-
Ditanya Bakal Lapor Balik Menko Luhut, Said Didu: Waduh, Belum Sampai Situ
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang