Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2020) dini hari. Dia diperiksa buntut laporan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Total hampir 12 jam Said Didu dikorek keterangannya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Said Didu mengaku, dirinya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.
Said beranggapan, ada persepsi berbeda yang ditangkap oleh pelapor atas ucapannya. Diketahui, Said dilaporkan seusai berkicau di media sosial dan menyebut Luhut hanya memikirkan uang dan uang.
"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu seusai pemeriksaan, Sabtu (16/5/2020) dini hari.
Said mengatakan, ucapannya di Youtube hanya sekdar persepsinya ihwal perkembangan kasus Indonesia dan menilai ada perbedaan pandangan persepsi antara dia dengan Luhut. Saat pemeriksaan, dia langsung meluruskan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karna satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," sambungnya.
Sementara, Sang kuasa hukum Letnal Kolonel CPM (Purn) Helvis mengatakan kliennya juga dicecar pertanyaan mengenai judul video "Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang". Dikatakan Helvis, judul itu merujuk pada perekonomian dan investasi.
"Iya, uang uang itu dijelaskan, yang dimaksudkan itu adalah dalam rangka perekonomian dan investasi. Karena kalau kita masyarakat misal kita pakai investasi, mungkin enggak ada arti maknanya, kalau uang uang itu pengertian investasi dan perekonomian, tentu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tadi," papar Helvis.
Soal status Said, Helvis belum mengatahui apakah sang klien akan dinaikkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus ini. Dia juga belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan ke depannya.
Baca Juga: Dua Kali Absen, Said Didu Akhirnya akan Datangi Polri: Bismillah
"Belum, mudah-mudahan tidak (jadi tersangka), karena memang analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani covid-19, mana yang akan dipilih," papar Helvis.
Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan atas adanya laporan tersebut.
"Ya benar," kata Jodi saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (30/4/2020).
Pada awal April lalu, Luhut menyampaikan telah mempersiapkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal