Suara.com - Seorang napi asimilasi di Medan kembali berulah. Pelaku Dewan Ramadan (22) membegal seorang wanita hingga terjatuh dan terluka parah. Ia kembali ditangkap, bahkan kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan rekannya melakukan perampokan terhadap korban Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan Timbang Deli, Medan Amplas.
Korban dengan menumpangi becak motor atau bentor hendak menuju tempat jualannya di Pasar Sukaramai, Medan, Minggu (7/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat di Jalan Sutsrino, Medan becak bermotor yang ditumpangi korban dipepet dua laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka lalu merampas tas yang berisi 2 unit hp, uang Rp 1 juta dan surat-surat penting lainnya milik korban.
“Korban terjatuh dari betor hingga tidak sadarkan diri, dan langsung dibawa ke RS Madani oleh pengemudi betor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, sebagaimana dilansir Kabarmedan (jaringan Suara.com), Kamis (11/6/2020).
Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Gang Naga, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (9/6) sekitar pukul 00.30 wib,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Ronny, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama tiga temannya, yaitu Nanda, Aleng, dan Adit.
Petugas lalu melakukan pengembangan. Saat mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.
Baca Juga: Kurang Ajar! Baru Bebas Penjara, Napi Asimilasi Setubuhi Anak Calon Istri
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan,” jelasnya.
Ronny mengatakan, pelaku merupakan residivis yang dihukum dalam kasus pencurian kaca spion pada tahun 2017, dan dihukum karena melakukan pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2018.
“Pelaku belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait COVID,” katanya.
Polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan rekaman CCTV.
“Pelaku lain masih dalam pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
-
Sadis, Bintang AC Milan Ini Jadi Korban Perampokan Bersenjata
-
Diduga Korupsi Proyek Jalan, Kantor BBPJN II Medan Digeledah Polisi
-
Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik