Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan Panti pijat ‘plus-plus’ khusus gay (homo seks) yang berada di Kawasan Setia Budi Medan II Jalan Ringroad Medan, Sabtu (31/5/2020) lalu.
Hasilnya, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial A. Sementara 10 orang lainnya dibebaskan karena dinilai sebagai korban dari ekspolitasi ini.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra mengatakan, tersangka A berperan sebagai penyedia/perekrut dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.
"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tatan sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).
Untuk tersangka A, sebut dia, dikenakan pasal perdagangan orang atau human trafficking.
“Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” terangnya.
Dalam pasal ini disebutkan, Untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” katanya pula.
Praktik pijat ini terbiang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki. Kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
Baca Juga: Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom
“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.
Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom
-
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
-
Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
PSMS Medan Manut Arahan Ketua Umum PSSI, Kecuali Soal Uang Subsidi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku