Suara.com - Pegiat sosial media sekaligus penulis Jonru Ginting ikut mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan.
Ia lantas membandingkan dirinya dengan dua oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam unggahan di Twitter, pada Kamis (11/6/2020).
"Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun. Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun," cuit Jonru, seperti dikutip Suara.com.
Bagi Jonru, keputusan JPU menuntut terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan satu tahun penjara memperlihatkan hukuman yang tidak adil.
Sekadar info, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting bebas dari penjara setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia dipenjara atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru keluar dari penjara pada 2018 lalu.
"Hukum dunia memang tidak adil," tulis Jonru mengomentari tuntutan JPU kepada penyiram air keras ke Novel Baswedan.
Warganet yang bereaksi terhadap unggahan Jonru memberikan berbagai macam komentar.
"Belum vonis...masih tuntutan jaksa. Bisa saja hakim kasi vonis lebih rendah atau malah ditambah," komentar @Dhani_isma.
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai
"Doakan saja pak. Semoga Allah melaknat para pendzolim," komentar @Karinba****.
"Nyari pelakunya bertahun-tahun melibatkan Presiden, Kapolri, LSM, Lembaga Independen pencari fakta, Tim KPK, bahkan Anggota DPR, begitu ketemu tuntutannya cuma 1 tahun. Padahal ini penyerangan terhadap penegak hukum oleh oknum aparat harusnya hukumannya lebih berat," komentar @go****.
Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba