Suara.com - Pusat perbelanjaan akan kembali dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (15/6/2020) depan.
Namun, sejumlah gerai di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan curi start untuk buka lebih dulu.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (12/6/2020), Mal Kota Kasablanka (Kokas) tetap dibuka. Hanya saja, terlihat sejumlah toko, gerai dan tenant di Lantai 1 atau Lower Ground (LG) Mal Kokas tampak buka seperti biasa.
Maklum saja, sejumlah toko, gerai dan tenant di Lantai 1 atau Lower Ground (LG) ini menyediakan layanan supermarket, farmasi, kios makanan.
Kendati begitu, terlihat di Lantai 1 atau LG Mal Kokas ini ada dua gerai atau lapak yang menjajakan pakaian. Terlihat lapak tersebut menjajakan pakaian dari mulai kaos hingga sweater dengan merek Polo.
Meski para karyawan menerapkan protokol kesehatan eseperti menggunakan face shield dan masker, sejumlah gerai di mal yang menjual produk pakaian di mal itu masih dilarang pemerintah untuk beroperasi.
Sementara itu, di lantai 2, 3, hingga 4 tampak sejumlah tenant dengan brand besar seperti Levis, The Executive, H&M, Sogo hingga Sports Station terlihat terlihat masih ditutup.
Para pekerja sedang mempersiapkan tenant untuk dibuka kembali pada Senin (15/6/2020).
Penerapan protokol kesehatan di mal itu dilakukan sejak berada di area parkir. Area parkir terutama motor diberi tanda untuk jaga jarak.
Baca Juga: Mal di Jakarta Dibuka 15 Juni, Anies: Berisiko Buat Pengunjung yang Sakit
Sementara ketika ingin masuk ke area mal, petugas keamanan akan melakukan pemeriksaan secara berlapis mulai dari barang bawaan hingga pengecekan suhu tubuh. Sejumlah titik cuci tangan pun tampak dipersiapkan di luar area Mal Kokas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan aturan yang sempat membatasi aktifitas masyarakat di tengah pandemi covid-19. Pelonggaran itu mulai berlaku setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Pusat perbelanjaan atau mal nantinya akan kembali dibuka Senin (15/6/2020).
Anies meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal agar menerapkan berbagai protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19. Salah satunya dengan memasang penanda jaga jarak di berbagai titik.
Anies menjelaskan, lokasi yang harus dipasang seperti eskalator, musala, hingga toilet. Dengan penanda ini, maka pengunjung akan diminta untuk menjaga jarak saat berada di mal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi