Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
"Pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan.
Selain hukuman pidana, Jaksa Ronald meminta Imam turut membayar uang pengganti mencapai Rp 19.154.203.882.
Pembayaran uang pengganti, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun."
Imam juga turut dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok."
Untuk diketahui, Imam bersama asistennya Miftahul Ulum disebut telah menerima suap dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.
Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kemudian, Imam juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.
Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.
Berita Terkait
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026