Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
"Pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan.
Selain hukuman pidana, Jaksa Ronald meminta Imam turut membayar uang pengganti mencapai Rp 19.154.203.882.
Pembayaran uang pengganti, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun."
Imam juga turut dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok."
Untuk diketahui, Imam bersama asistennya Miftahul Ulum disebut telah menerima suap dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.
Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kemudian, Imam juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.
Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.
Berita Terkait
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN