Suara.com - Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ronald dalam pembacaan tuntutan.
Menurut JPU KPK bahwa Miftahul Ulum telah menerima suap bersama mantan Menpora Imam Nahrawi dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.
Kemudian, Ulum juga menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk Imam Nahrawi.
"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ungkap Ronald.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa Miftahul Ulum kerena telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
Kemudian, terdakwa juga memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Ronald.
Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok
Untuk mempeetanggungjawablan perbuatannya, Miftahul Ulum melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
-
Deddy Corbuzier Korek Taufik Hidayat Kenapa Bisa Jadi Kurir Duit Suap
-
Deddy Corbuzier Ungkap Kejadian Sebelum Imam Nahrawi Ditangkap KPK
-
Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia