Suara.com - Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ronald dalam pembacaan tuntutan.
Menurut JPU KPK bahwa Miftahul Ulum telah menerima suap bersama mantan Menpora Imam Nahrawi dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.
Kemudian, Ulum juga menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk Imam Nahrawi.
"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ungkap Ronald.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa Miftahul Ulum kerena telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
Kemudian, terdakwa juga memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Ronald.
Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok
Untuk mempeetanggungjawablan perbuatannya, Miftahul Ulum melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
-
Deddy Corbuzier Korek Taufik Hidayat Kenapa Bisa Jadi Kurir Duit Suap
-
Deddy Corbuzier Ungkap Kejadian Sebelum Imam Nahrawi Ditangkap KPK
-
Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?