Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Budi merupakan tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di tahun 2007-2017.
PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat perusahaan milik BUMN. Selain Budi, KPK turut menetapkan asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka penyidik langsung melakukan penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Firli menjelaskan berawal pada tahun 2008, kedua tersangka melakukan rapat bersama Direktur aircraft integration Budi Wuraskito, Direktur Aero Structure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi pemasaran dan penjualan Arie Wibowo.
Rapat tersebut kata Firli, terkait dengan kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian. Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi pun mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana itu.
"Sebelum dilaksanakan tersangka BS (Budi Santoso) meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana itu kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN," ungkap Firli.
Setelah itu mereka disebut melakukan sejumlah pertemuan dan telah disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan. Dimana prosesnya itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Kemudian, pada Juni tahun 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen kepada enam perusahaan.
"Seluruh mitra agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," kata Firli
Namun pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli
Selain itu juga disebut ada permintaan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," tutup Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!