Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram. Ganja asal Aceh itu dikemas di dalam sofa untuk mengelabui aparat kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari perusahaan ekspedisi pengiriman barang atau logistik yang curiga dengan sofa yang dikirim oleh seorang asal Aceh kepada pihak penerima berinisial J di Jakarta.
"Jadi kronologisnya ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui cargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Nana saat jumpa pers si Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Nana mengatakan, pihak perusahaan ekspedisi sempat menghubungi J selaku penerima sofa. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar kota dan berjanji akan segera mengambil sofa beberapa hari kemudian.
Seiring berjalannya waktu, sampai dengan hari yang telah disepakati, J tidak juga mengambil sofa. Perusahaan ekspedisi yang curiga dengan sofa tersebut lantas melaporkan kecurigaan itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur dibantu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sofa tersebut. Hasilnya, ditemukan ganja kering dengan berat total 336 kilogram.
Pihak kepolisian sendiri telah menyelidiki alamat kediaman pengirim sofa di Aceh, namun alamat tersebut ternyata fiktif. Hal serupa juga terjadi saat polisi coba melacak alamat J selaku pihak penerima sofa yang tertera berada di wilayah Cilandak Jakarta Selatan, namun ternyata juga tidak ditemukan alias fiktif.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hpnya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," kata Nana.
Baca Juga: Detik-Detik Ria Ricis Keciduk Polisi di Jalan Raya, Ini Dia Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI