Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dan BEM Fakultas Hukum UI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae bagi tujuh tahanan politik Papua yang dituntut belasan tahun penjara. Pengajuan diri itu karena menganggap tujuh tapol Papua tersebut bukan mau melakukan makar.
Dalam sebuah berkas digital yang dibuatnya, BEM UI dan BEM FH UI menyatakan diri untuk menjadi Amicus Curiae bagi tujuh tapol Papua yang saat ini tengah diperkarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai informasi, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan itu menjadi pihak ketiga yang bisa memberikan informasi atau fakta-fakta hukum.
Tujuh tapol Papua itu bernama Stevanus Stevanus Itlay alias Steven Itlay, Hengki Hilapok alias Frengki Hilapok, Agus Kossay, Fery Kombo, Buchtar Tabuni, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin. Mereka dikenakan pasal tindak pidana makar.
Namun BEM UI dan BEM FH UI menolak apabila mereka malah dianggap melakukan makar ketika melakukan demonstrasi. Poin pertama mereka menganggap adanya kecenderungan aparat penegak hukum masih dilandasi bias rasial saat menangani perkara makar.
"Segala perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Jayapura bukanlah merupakan suatu bentuk tindakan makar dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP," demikian tertulis dalam ringkasan Amicus Curiae yang dibuat BEM UI dan BEM FH UI yang dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Kemudian tuntutan referendum yang dilakukan terdakwa juga dianggap mereka sudah sesuai dengan praktik ketatanegaraan dan juga sesuai dengan prinsip hukum internasional.
BEM UI dan BEM FH UI menganggap apa yang dilakukan tujuh tapol Papua itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
Oleh karena itu, BEM UI dan BEM FH UI berpendapat kalau tujuh tapol Papua tidak bisa dipidana dengan makar. Sehingga tujuh tapol Papua tersebut harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat menggali dan menemukan potensi adanya bias rasial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus-kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama
"Kami juga memohon agar bahasan yang ada dalam amicus curiae ini dijadikan sebagai bahan diskusi oleh Majelis Hakim terkait yang menangani perkara ini serta menjadikannya sebagai pertimbangan dalam amar putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim."
Berita Terkait
-
Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme
-
AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua
-
Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri
-
2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
-
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah