Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dan BEM Fakultas Hukum UI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae bagi tujuh tahanan politik Papua yang dituntut belasan tahun penjara. Pengajuan diri itu karena menganggap tujuh tapol Papua tersebut bukan mau melakukan makar.
Dalam sebuah berkas digital yang dibuatnya, BEM UI dan BEM FH UI menyatakan diri untuk menjadi Amicus Curiae bagi tujuh tapol Papua yang saat ini tengah diperkarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai informasi, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan itu menjadi pihak ketiga yang bisa memberikan informasi atau fakta-fakta hukum.
Tujuh tapol Papua itu bernama Stevanus Stevanus Itlay alias Steven Itlay, Hengki Hilapok alias Frengki Hilapok, Agus Kossay, Fery Kombo, Buchtar Tabuni, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin. Mereka dikenakan pasal tindak pidana makar.
Namun BEM UI dan BEM FH UI menolak apabila mereka malah dianggap melakukan makar ketika melakukan demonstrasi. Poin pertama mereka menganggap adanya kecenderungan aparat penegak hukum masih dilandasi bias rasial saat menangani perkara makar.
"Segala perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Jayapura bukanlah merupakan suatu bentuk tindakan makar dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP," demikian tertulis dalam ringkasan Amicus Curiae yang dibuat BEM UI dan BEM FH UI yang dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Kemudian tuntutan referendum yang dilakukan terdakwa juga dianggap mereka sudah sesuai dengan praktik ketatanegaraan dan juga sesuai dengan prinsip hukum internasional.
BEM UI dan BEM FH UI menganggap apa yang dilakukan tujuh tapol Papua itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
Oleh karena itu, BEM UI dan BEM FH UI berpendapat kalau tujuh tapol Papua tidak bisa dipidana dengan makar. Sehingga tujuh tapol Papua tersebut harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat menggali dan menemukan potensi adanya bias rasial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus-kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama
"Kami juga memohon agar bahasan yang ada dalam amicus curiae ini dijadikan sebagai bahan diskusi oleh Majelis Hakim terkait yang menangani perkara ini serta menjadikannya sebagai pertimbangan dalam amar putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim."
Berita Terkait
-
Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme
-
AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua
-
Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri
-
2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
-
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak