Suara.com - Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai meminta pemerintah untuk melihat kasus 7 tahanan politik Papua yang dituntut belasan tahun karena melakukan aksi unjuk rasa merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
Yorrys mengatakan setelah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum 7 tapol Papua, dirinya sebagai anggota Forum Komunikasi dan Aspirasi Papua (FOR Papua) bentukan Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta MPR memanggil pemerintah dan segera membahas kasus ini.
Beberapa pejabat pemerintahan yang akan dipanggil antara lain, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
"Saya sudah sampaikan ke pimpinan MPR untuk segera mengambil langkah mengundang pemerintah untuk membahas hal ini, minggu ini kami akan mengundang menkopolhukam, menkumham, kepolisian, kejaksaan agung dan BIN," kata Yorrys dalam konferensi pers virtual di akun youtube jubicoid, Senin (8/6/2020).
Menurutnya ada kejanggalan dalam proses hukum ketujuh tapol. Diantaranya mulai dari proses pemindahan dari Pengadilan Papua ke Pengadilan Balikpapan dengan alasan keamanan, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat berat dengan pasal makar.
"Ini terkesan diskriminasi, dan ada fenomena baru peristiwa rasisme di amerika yang mulai merebak ke seluruh dunia dan tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi di Indonesia, khususnya bagi papua yang kita sudah merasakan hal-hal itu," tegasnya.
Ada pun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Targetkan Gelar Tes Covid di 700 Pasar Tradisional
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
-
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
-
Olahraga di Istana Bogor, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan
-
Presiden Jokowi Olahraga Bersama Panglima TNI dan Kapolri di Istana Bogor
-
Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul