Suara.com - Anggota DPD RI Dapil Papua Yorrys Raweyai meminta pemerintah untuk melihat kasus 7 tahanan politik Papua yang dituntut belasan tahun karena melakukan aksi unjuk rasa merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019 lalu.
Yorrys mengatakan setelah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum 7 tapol Papua, dirinya sebagai anggota Forum Komunikasi dan Aspirasi Papua (FOR Papua) bentukan Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta MPR memanggil pemerintah dan segera membahas kasus ini.
Beberapa pejabat pemerintahan yang akan dipanggil antara lain, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
"Saya sudah sampaikan ke pimpinan MPR untuk segera mengambil langkah mengundang pemerintah untuk membahas hal ini, minggu ini kami akan mengundang menkopolhukam, menkumham, kepolisian, kejaksaan agung dan BIN," kata Yorrys dalam konferensi pers virtual di akun youtube jubicoid, Senin (8/6/2020).
Menurutnya ada kejanggalan dalam proses hukum ketujuh tapol. Diantaranya mulai dari proses pemindahan dari Pengadilan Papua ke Pengadilan Balikpapan dengan alasan keamanan, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat berat dengan pasal makar.
"Ini terkesan diskriminasi, dan ada fenomena baru peristiwa rasisme di amerika yang mulai merebak ke seluruh dunia dan tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi di Indonesia, khususnya bagi papua yang kita sudah merasakan hal-hal itu," tegasnya.
Ada pun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Targetkan Gelar Tes Covid di 700 Pasar Tradisional
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
-
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
-
Olahraga di Istana Bogor, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan
-
Presiden Jokowi Olahraga Bersama Panglima TNI dan Kapolri di Istana Bogor
-
Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lipstik Make Over yang Tahan Lama Mana? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!