Suara.com - Amnesty International Indonesia mencatat hingga saat ini setidaknya masih ada 44 tahanan politik Papua yang mendekam di penjara. Mereka diancam atas tuduhan makar, karena terlibat dalam aksi protes damai menolak rasisme terhadap warga Papua yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, bahwa pembungkaman kebebasan berekspresi, ungkapan rasisme, tindakan yang berlebihan oleh polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan masih banyak terjadi di tanah Papua dan terhadap warga Papua yang berada di wilayah lain di Indonesia.
“Belakangan diskriminasi dan intimidasi ini meluas terhadap para aktivis HAM yang menuntut penuntasan kasus Papua," kata Usman dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2020).
Dia mencontohkan, pekan lalu saat sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai perkara pemblokiran internet disiarkan secara virtual. Sejumlah akun yang bergabung memakai foto profil tak senonoh dan membuat kebisingan selama sidang, sehingga mengganggu tim pembela kebebasan pers yang mengikuti jalannya sidang.
“Bentuk lain adalah munculnya desakan untuk membatalkan diskusi soal Papua. Diskusi yang diselenggarakan BEM UI Sabtu lalu misalnya, karena pembicara dianggap tidak kompeten maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan,” ujarnya.
Sementara itu, diksusi virtual mengenai laporan Amnesty International Indonesia ke Komite HAM PBB tentang lima masalah HAM di Papua Jumat pekan lalu juga mendapat disrupsi serupa. Tiga pembicara diskusi mendapat rentetan panggilan secara bersamaan dengan identitas penelepon dari luar Indonesia.
Menurutnya hal itu patut dipertanyakan, bagaimana bisa tiga pembicara dalam diskusi yang sama mendapat panggilan bertubi-tubi dari lokasi yang serupa, yakni luar Indonesia? Belum lagi diskusi ketika itu dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi.
"Menurut hemat kami, itu adalah intimidasi terhadap perjuangan penegakan HAM di Papua,” kata Usman.
Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua, Yunus: Jangan Terus Membuat Luka!
Berita Terkait
-
Pengacara 7 Tahanan Politik Papua Diserang Orang Tak Dikenal di Jalanan
-
Minta Pemerintah Bebaskan Tapol Papua, Yunus: Jangan Terus Membuat Luka!
-
Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri
-
2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
-
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi