Suara.com - Septinus George Saa, tokoh pemuda Papua, menyatakan pemerintah Indonesia harus segera membebaskan tujuh tahanan politik Papua, yang dituntut 5 tahun sampai 17 tahun penjara.
Tuntutan itu adalah buntut dari demonstrasi di Papua dan Papua Barat merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019.
George Saa adalah pemenang First Step to Nobel Prize dalam Fisika pada tahun 2004, kala masih duduk di bangku SMA.
Kekinian, dia melanjutkan studi dengan beasiswa di Aerospace Engineering di Institut Teknologi Florida, Amerika Serikat.
Menurut George Saa, tuntutan itu hanya memperparah masalah, bukan menyelesaikan akar permasalah rasisme di Papua.
"Penahanan terhadap Ferry Kombo dan 6 mahasiswa lainnya dapat memperparah masalah kepercayaan di dalam masyarakat. Mereka tidak perlu dihukum dengan pasal makar," kata George dalam live Instagram bersama Amnesty Internasional Indonesia, Selasa (9/6/2020).
George juga meminta pemerintah untuk bersikap adil sebab oknum aparat dan ormas pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya hanya diadili dengan vonis ringan.
Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).
"Kita anak-anak Papua menyampaikan aspirasi di publik, mereka kemudian ditahan dan diadili, artinya kita sampaikan pendapat tapi mengapa kita yang dihukum," ucapnya.
Baca Juga: Putri Papua Orasi di Aksi Anti Rasis Australia: Kami Alami Tragedi Floyd
Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Patung Edward Colston Dirobohkan Demonstran, Simak Tanggapan Tokoh Inggris
-
Tampilkan Simbol Rasisme, Kereta Kencana Ratu Belanda Lecehkan Indonesia?
-
Gegara Kritik Donald Trump, Dwayne Johnson Ditantang Petarung UFC
-
Pemuda Asia Pukul Roboh Pria Rasis di AS
-
Dwayne Johnson Kritik Donald Trump Lewat Video
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU