Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengakui kaget, mendengar tuntutan terhadap 7 tahanan politik Papua yang variatif, mulai dari 5 sampai 17 tahun karena menggelar aksi antirasisme di Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Dialog Rasisme vs Makar" yang digelar Sabtu (13/6/2020).
"Terhadap 7 tahanan politik di Balikpapan, kami juga agak kaget mendengar tuntutan jaksa hingga belasan tahun 15 sampai 17 tahun," kata Bamsoet.
Bamsoet menilai, meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perlakuan terhadap mereka dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan.
Untuk itu, Bamsoet mengaku akan melakukan upaya pendekatan pengertian agar 7 tapol di Balikpapan ini bisa segera dibebaskan.
"Percayalah ini juga masih diproses, masih di pengadilan, kami akan mengupayakan melalui pengertian, sesuai fakta lapangan, semoga saja nanti 7 tahanan di Balikpapan bisa sama dengan 6 tahanan politik yang bisa dibebaskan di Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya melalui forum 'For Papua MPR RI', terus melakukan dialog dengan seluruh elemen hukum yang bersangkutan dengan masalah 7 tapol di Balikpapan.
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Berita Terkait
-
Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama
-
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama
-
Orang Tua Diminta Bimbing Anak Ikuti KBM Jarak Jauh di Masa Pandemi
-
AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua
-
Pengacara 7 Tahanan Politik Papua Diserang Orang Tak Dikenal di Jalanan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas