Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengakui kaget, mendengar tuntutan terhadap 7 tahanan politik Papua yang variatif, mulai dari 5 sampai 17 tahun karena menggelar aksi antirasisme di Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Dialog Rasisme vs Makar" yang digelar Sabtu (13/6/2020).
"Terhadap 7 tahanan politik di Balikpapan, kami juga agak kaget mendengar tuntutan jaksa hingga belasan tahun 15 sampai 17 tahun," kata Bamsoet.
Bamsoet menilai, meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perlakuan terhadap mereka dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan.
Untuk itu, Bamsoet mengaku akan melakukan upaya pendekatan pengertian agar 7 tapol di Balikpapan ini bisa segera dibebaskan.
"Percayalah ini juga masih diproses, masih di pengadilan, kami akan mengupayakan melalui pengertian, sesuai fakta lapangan, semoga saja nanti 7 tahanan di Balikpapan bisa sama dengan 6 tahanan politik yang bisa dibebaskan di Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya melalui forum 'For Papua MPR RI', terus melakukan dialog dengan seluruh elemen hukum yang bersangkutan dengan masalah 7 tapol di Balikpapan.
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Berita Terkait
-
Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama
-
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama
-
Orang Tua Diminta Bimbing Anak Ikuti KBM Jarak Jauh di Masa Pandemi
-
AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua
-
Pengacara 7 Tahanan Politik Papua Diserang Orang Tak Dikenal di Jalanan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi