Suara.com - Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara. Selain divonis 4 tahun, Miftahul juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) malam.
Majelis hakim menyebut Ulum bersalah terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2019.
Dalam penerimaan suap Ulum bersama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Hal yang paling memberatkan Ulum kata Ni Made, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa sopan di persidangan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," ucap Hakim Ni Made
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim sempat menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Ulum beserta kuasa hukumnya. Dan mereka menyatakan menerima putusan.
Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan akan banding atas vonis itu.
Baca Juga: Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK
"Koordinasi bersama JPU kami mengambil sikap untuk banding," ujar perwakilan Jaksa.
Berita Terkait
-
Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar