Suara.com - Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara. Selain divonis 4 tahun, Miftahul juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) malam.
Majelis hakim menyebut Ulum bersalah terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2019.
Dalam penerimaan suap Ulum bersama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Hal yang paling memberatkan Ulum kata Ni Made, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa sopan di persidangan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," ucap Hakim Ni Made
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim sempat menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Ulum beserta kuasa hukumnya. Dan mereka menyatakan menerima putusan.
Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan akan banding atas vonis itu.
Baca Juga: Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK
"Koordinasi bersama JPU kami mengambil sikap untuk banding," ujar perwakilan Jaksa.
Berita Terkait
-
Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN