Suara.com - YouTuber dan pakar hukum tata negara Refly Harun akhirnya ikut angkat bicara soal kasus Novel Baswedan. Melalui video YouTube-nya yang tayang pada Senin (15/6/2020), ia pun mengatakan agar pelaku penyiraman air keras justru tidak dihukum.
Namun, pernyataannya ini bukan tidak berdasar. Ia mengatakan hal ini karena beberapa waktu sebelumnya, ia sempat bertemu secara langsung dengan Novel Baswedan dan berbicara mengenai perkembangan kasus tersebut.
Saat itu, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah mendapat tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Ia pun mengakui bahwa pada saat itu, Novel memang merasa seperti dilecehkan karena tuntutan hukum yang ditujukan kepada pelaku sangat ringan sementara kasusnya terbilang kasus besar.
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu memenuhi semua," katanya.
Tetapi, ia kemudian tergelitik untuk bertanya kepada Novel, apakah ia yakin bahwa kedua anggota polisi itu adalah pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," terangnya.
Ternyata, menurut Refly, Novel sendiri meragukan kedua terdakwa. Novel tak yakin jika kedua pelaku adalah orang yang menyiramkan air keras kepadanya subuh pada bulan April, tiga tahun silam.
Karena hal inilah, Refly kemudian mengatakan bahwa apabila kedua orang tersebut bukan pelaku yang sebenarnya, maka mereka tak boleh dihukum bahkan meskipun itu hanya satu hari.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjutnya.
Ia menilai apabila kedua terdakwa bukan pelaku yang sesungguhnya, maka mereka seharusnya terbebas dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepada mereka.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya, saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
-
Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara