Suara.com - YouTuber dan pakar hukum tata negara Refly Harun akhirnya ikut angkat bicara soal kasus Novel Baswedan. Melalui video YouTube-nya yang tayang pada Senin (15/6/2020), ia pun mengatakan agar pelaku penyiraman air keras justru tidak dihukum.
Namun, pernyataannya ini bukan tidak berdasar. Ia mengatakan hal ini karena beberapa waktu sebelumnya, ia sempat bertemu secara langsung dengan Novel Baswedan dan berbicara mengenai perkembangan kasus tersebut.
Saat itu, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah mendapat tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Ia pun mengakui bahwa pada saat itu, Novel memang merasa seperti dilecehkan karena tuntutan hukum yang ditujukan kepada pelaku sangat ringan sementara kasusnya terbilang kasus besar.
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu memenuhi semua," katanya.
Tetapi, ia kemudian tergelitik untuk bertanya kepada Novel, apakah ia yakin bahwa kedua anggota polisi itu adalah pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," terangnya.
Ternyata, menurut Refly, Novel sendiri meragukan kedua terdakwa. Novel tak yakin jika kedua pelaku adalah orang yang menyiramkan air keras kepadanya subuh pada bulan April, tiga tahun silam.
Karena hal inilah, Refly kemudian mengatakan bahwa apabila kedua orang tersebut bukan pelaku yang sebenarnya, maka mereka tak boleh dihukum bahkan meskipun itu hanya satu hari.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjutnya.
Ia menilai apabila kedua terdakwa bukan pelaku yang sesungguhnya, maka mereka seharusnya terbebas dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepada mereka.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya, saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
-
Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif