Suara.com - YouTuber dan pakar hukum tata negara Refly Harun akhirnya ikut angkat bicara soal kasus Novel Baswedan. Melalui video YouTube-nya yang tayang pada Senin (15/6/2020), ia pun mengatakan agar pelaku penyiraman air keras justru tidak dihukum.
Namun, pernyataannya ini bukan tidak berdasar. Ia mengatakan hal ini karena beberapa waktu sebelumnya, ia sempat bertemu secara langsung dengan Novel Baswedan dan berbicara mengenai perkembangan kasus tersebut.
Saat itu, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah mendapat tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Ia pun mengakui bahwa pada saat itu, Novel memang merasa seperti dilecehkan karena tuntutan hukum yang ditujukan kepada pelaku sangat ringan sementara kasusnya terbilang kasus besar.
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu memenuhi semua," katanya.
Tetapi, ia kemudian tergelitik untuk bertanya kepada Novel, apakah ia yakin bahwa kedua anggota polisi itu adalah pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," terangnya.
Ternyata, menurut Refly, Novel sendiri meragukan kedua terdakwa. Novel tak yakin jika kedua pelaku adalah orang yang menyiramkan air keras kepadanya subuh pada bulan April, tiga tahun silam.
Karena hal inilah, Refly kemudian mengatakan bahwa apabila kedua orang tersebut bukan pelaku yang sebenarnya, maka mereka tak boleh dihukum bahkan meskipun itu hanya satu hari.
Baca Juga: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjutnya.
Ia menilai apabila kedua terdakwa bukan pelaku yang sesungguhnya, maka mereka seharusnya terbebas dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepada mereka.
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya, saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," tukasnya.
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
-
Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
-
Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
-
Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK, KSP: Boleh Buat Ingatkan Penegakan Hukum
-
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan karena Tak Terbukti Aniaya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap