Suara.com - Publik sempat digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma dan putra kandungnya, Geovanni Kelvin pada 2019.
Aulia Kesuma tega melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya yakni M Adi Pradana alias Dana.
Terkini, buntut dari tindak kejahatan tersebut, majelis hakim memvonis mati Aulia Kesuma dan putranya.
Selengkapnya, berikut perjalanan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia Kesuma.
1. Dua Korban Hangus Terbakar dalam Mobil
Awalnya, insiden pembunuhan tersebut terungkap oleh temuan dua sosok mayat yang terbakar di dalam mobil minibus Suzuki MPV bernomor polisi B 2983 SZH.
Kendaraan tersebut ditemukan warga di sekitar semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2020).
Saat ditemukan, kondisi kedua korban terlihat mengenaskan. Bahkan sudah tidak bisa dikenali karena hangus terbakar.
Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi pun berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku pembunuhan yang tak lain adalah Aulia Kesuma dan sang anak.
Baca Juga: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
2. Aulia Kesuma Sewa 4 Eksekutor
Setelah diamankan, Aulia Kesuma kepada pihak kepolisian mengaku bahwa pembunuhan tersebut tak hanya dilakukannya bersama putranya.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menuturkan pelaku menyewa empat eksekutor untuk melancarkan aksi aksinya.
Kedua eksekutor yakni Kusmawanti Agus dan Muhammad Nur Sahid berhasil diringkus pihak berwajib pada Selasa (17/8/2020).
Keduanya diketahui mendapat bayaran Rp 500 juta untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana.
3. Santet Tak Mempan Berujung Bakar Korban
Sebelum aksi kejahatannya terungkap, Aulia Kesuma rupanya sempat melakukan percobaan pembunuhan berulang kali kepada suami dan anak tirinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku sempat membayar dukun untuk menyantet korban, namun gagal.
Ia lantas berpikir untui membeli senjata api untuk menghabisi nyawa korban. Tetapi, lantaran uangnya tak cukup, ia mengurungkan niat tersebut.
Aryo mengatakan, setelah itu Aulia Kesuma memilih untuk kembali pada rencana semula yakni membakar Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana hingga tewas dengan dibantu anak dan eksekutor.
4. Motif Pembunuhan Utang dan Harta
Tega menghabisi nyawa orang terdekat, terungkap motif pembunuhan berencana yang didalangi oleh Aulia Kesuma.
Pelaku tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai usaha retoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuatnya kewalahan membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Ia lantas meminta sang suami unyuk menjual rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Edi Candra Purnama hingga berbuntut aksi pembunuhan.
5. Sempat Mengaku Banyak Nonton Sinetron
Aulia Kesuma tak menyangka aksinya berbuntut panjang. Dalam pernyatannya, ia sempat menyalahkan dirinya yang terlalu banyak nonton sinetron saat melakukan pembakaran mobil berisi suami dan anak tirinya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita tidak berencana ke Cidahu, tapi ya mungkin karena kebanyakan nonton film sinetron atau bagaimana, kita berpikirnya begini. Kita tidak menyangka (mobil) meledak, sampai Kelvin terluka bakar," ujar Aulia kepada wartawan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Dia juga mengatakan tidak menyangka bahwa apinya berkobar sebesar itu, hingga membuat Kelvin, anaknya, mengalami lukar bakar ketika memuluskan aksi.
6. Aulia Kesuma dan Anak Kandung Divonis Mati
Atas ulahnya, pelaku mendapat hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferens pada Senin (15/6/2020), Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat