Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.
Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Berita Terkait
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
-
Demi Keadilan Arya Daru Keluarga Minta RDP ke Komisi III DPR, Yakin Ada Pembunuhan Berencana
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober