Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.
Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Masih Berharap Keringanan Hukuman
Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Berita Terkait
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend