Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian. UN ditangkap setelah mengunggah video berisi konten ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 UN mengaku melihat unggahan video tersebut dari grup Facebook dengan nama video millenial. Selanjutnya, usai menonton video tersebut UN menyebarkan ke akun Facebook miliknya dan juga grup Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.
"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," kata Putu kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Kemudian, pada Jumat 12 Juni 2020, Putu mengemukakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan UN. Berdasar hasil pemeriksaan, UN mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video dan pembuat video tersebut.
Adapun, Putu mengemukakan bahwa tujuan UN menyebarkan video tersebut lantaran merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.
"Tujuan tersangka UN membagikan video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," ungkap Putu.
Selain itu, Putu mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan UN. Salah satunya yakni handphone yang digunakan UN untuk menyebarkan video tersebut.
Sementara itu, atas perbuatannya UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif
Berita Terkait
-
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Jangan Tergesa-gesa New Normal
-
Ini Alasan Presiden Jokowi Enggan Bahas RUU HIP Usulan DPR
-
Moeldoko Beberkan Lima Arahan Jokowi Agar Masyarakat Aman dari Covid-19
-
Ibu Rumah Tangga Tewas Gantung Diri, Ira Tinggalkan Surat Cinta ke Suami
-
YLBHI Kasih Bukti Jokowi Otoriter, Ini Jawaban KSP
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana