Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis bebas tujuh tahanan politik Papua. Sesuai jadwal, sidang putusan digelar pada Rabu (17/6/2020) pagi ini pukul 09.00 WIB.
Koalisi ini terdiri dari berbagai LSM seperti ELSAM, YLBHI, Imparsial, WALHI, YPII, KRuHA, HRW, Kemitraan, LBH Pers, KontraS, LBH Jakarta, ICW, PBHI, dan HRWG.
"Koalisi mendesak PN Balikpapan memutus bebas seluruh tahanan politik Papua karena proses hukum yang mereka alami bersifat bias rasial dan menghacurkan martabat hukum di Indonesia, baik di mata masyarakat Indonesia sendiri maupun di mata masyarakat internasional," tulis koalisi dalam pernyataannya, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, koalisi menilai tujuh tahanan politik tersebut merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku Papua.
Mereka juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh tahanan politik Papua lainnya yang dijerat dengan pasal makar sebelumnya dan merehabilitasi nama baik para tahanan politik dan pembela HAM Papua.
"Karena apa yang mereka lakukan sebetulnya adalah bentuk dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia, UUD NKRI 1945," lanjutnya.
Koalisi mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk tidak bersikap rasis dalam merespon situasi di Papua, karena hanya akan memperkeruh suasana dan melanggengkan konflik di Tanah Papua.
Untuk diketahui, 7 tapol Papua akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference pada pukul 09.00 WITA, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Sementara, pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat di Papua hanya diadili dengan vonis ringan.
Mereka di antaranya warga sipil; Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).
Berita Terkait
-
Jelang Vonis 7 Tapol Papua, Amnesty Minta Negara Penuhi Janji Jokowi
-
Dituntut Hingga Belasan Tahun Bui, 7 Tapol Papua akan Divonis Hari Ini
-
Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
-
Tuntut 7 Tapol Bebas, Solidaritas Pembebasan Papua Gelar Aksi di MA
-
Buka Posko Papua di Kampus, Mahasiswa USTJ Diciduk, Diseret ke Mobil Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas