Suara.com - Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.
Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.
Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.
"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.
Selanjutnya, Tonin menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;
Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;
Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.
"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," pungkas Tonin.
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen