Suara.com - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim pihaknya sangat menghargai proses hukum terkait gugutan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awi mengatakan alasan Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu (10/6) kemarin lantaran masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Awi memastikan jika berkas-berkas yang dibutuhkan tersebut telah lengkap maka tim kuasa hukum Polri selaku pihak tergugat akan hadir dalam persidangan yang diagendakan kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 mendatang.
"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan," ujar Awi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6) pagi. Sidang ditunda lantaran perwakilan dari Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 pekan depan.
Tonin menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Polri dalam sidang perdana. Dia menilai hal itu sebagai sikap tidak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6) kemarin.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir
Berawal dari Penetapan Tersangka
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton sendiri ketika itu diamanakan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton lantas melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Berita Terkait
-
Polri Pastikan Belum Tetapkan Status Said Didu Sebagai Tersangka
-
Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan
-
Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Marak Ambil Paksa Jenazah Corona di Sulsel, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global
-
Skandal Korupsi MBG Merembet ke NTB, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi
-
Dicibir karena Animasi Jelek, Niu Lai Jadi Box Office Saingi The Odyssey
-
BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin
-
Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara
-
Tak Dibawa KPK ke Jakarta! Warek Unsoed Prof Noor Farid Masih Terlihat Santai dan Guyon di Kampus
-
Dukung Bisnis yang Makin Dinamis, BRI Hadirkan Qlola New Skin
-
Alexander Jeremejeff Blak-blakan Terima Tawaran Persija Jakarta
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi