Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.
Setelah menerima putusan itu, ketujuh tapol dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu," kata Buchtar Tabuni.
"Alasan saya, barang bukti berupa parang, panah, segala macam itu, didapat dari mana? Saya tidak tahu."
"Alasan kedua, hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan penjara. Dari hati nurani, saya merasa tidak bersalah," tegasnya.
Pelaku rasis terhadap Papua divonis ringan
Untuk diketahui pula, sejumlah pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat, jutru divonis ringan.
Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara); Tri Susanti alias Mak Susi, 7 bulan; Ardian Andiansah, 10 bulan; serta seorang tentara Serda Unang Rohana, 2 bulan.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
Berita Terkait
-
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
-
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara
-
Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua
-
Dibebaskan Pakai Perjanjian, Aksi Polisi Tangkap Mahasiswa USTJ Disorot
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo