Suara.com - Publik media sosial tengah dihebohkan oleh video seorang wanita yang dihakimi massa karena diduga mencuri.
Berdasarkan video yang diunggah oleh sebuah akun Twitter @kondekturbus_, video itu memperlihatkan puluhan warga tengah mengerumuni seorang perempuan yang diduga kedapatan mencuri.
Wanita itu didudukkan di bawah tiang di depan sebuah pasar. Ia menangis menyadari dirinya jadi tontonan warga.
Sementara warga yang kebanyakan adalah laki-laki bergantian melontarkan kata-kata dengan nada keras kepada wanita itu.
Tak lama, salah seorang warga kemudian menarik kerudung hitam yang dikenakan wanita itu. Si wanita berteriak mencoba menahan tarikan kerudungnya.
Melihat wanita itu memberontak, warga lain kemudian memegangi tangan si wanita, sementara yang lainnya menjambak rambutnya.
Seseorang yang kali pertama menarik kerudung wanita itu mendekatkan sebilah pisau.
Ia menggunakan pisau itu untuk memotong rambut si wanita yang berteriak semakin keras.
Warga di sekitar kejadian itu hanya bisa melihat sekumpulan lelaki menghakimi si wanita yang menangis tersedu-sedu, beberapa warga juga tampak ikut merekam kejadian tersebut.
Baca Juga: Kepergok Congkel Kotak Amal, Pria di Binjai Tewas Dihakimi Massa
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diketahui pasti di mana peristiwa ini terjadi. Namun, sebuah akun Facebook yang pertama kali mengunggah video ini menuliskan bahwa peristiwa itu terjadi di Ulee Glee, Pidie Jaya, Aceh pada hari Rabu (17/6/2020).
Sementara itu, warganet yang menyimak video ini membanjiri kolom komentar. Tak sedikit diantara warganet yang geram dan meminta agar wanita dalam video itu diberi keadilan.
"Sumpah ini bar-bar banget!" kata seorang warganet.
"Ada nasihat, di mana wanita direndahkan, di sana akan terjadi kehancuran. Saya percaya sekali kalimat itu. Ini benar-benar biad*b, saya membayangkan Ibu dan saudari saya," tulis warganet lainnya.
"Apakah tak punya hati nurani? Apa salahnya serahkan pada berwajib. "Kalau kamu tidak mau dihakimi janganlah menghakimi"," imbuh warganet lain.
"Semoga ada keadilan hukum bagi si ibu," tulis si pengunggah video.
Berita Terkait
-
Terima Saran Netizen, Dokter Tirta Pilih 'Istirahat' dari Media Sosial
-
Diduga Mencuri, Warga Temukan Barang Bukti di Jok Motor Milik Wanita Ini
-
Kucing Penyelamat Meninggal, RIP Bob Jadi Trending di Twitter
-
Bikin Iri, Tim Cheerleader Ini Gunakan Kemampuannya Untuk Hal Tak Terduga
-
Uraikan Biaya Bersalin Rp88 Juta, Netizen: Pakai Sarung Tangan Supreme
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka