Suara.com - Ombudsman RI menerima pengaduan terkait persoalan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial covid-19, mendapatkan intimidasi dari penyelenggara negara.
"Adanya semacam intimidasi terkait Bansos oleh pejabat penyelenggara pelayanan yang diadukan kepada Ombudsman RI. Dan pelapor merasa terancam dan takut," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers daring posko pengaduan covid-19, Kamis (18/6/2020).
Menurut Amzulian adapun intimidasi terhadap masyarakat menurut catatan Ombudsman tersebut dilakukan dari tingkat RT hingga pejabat kabupaten kota.
"Itu dari tingkat RT, Desa, Kelurahan kecamatan hinga pemerintah kabupaten kota. Yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Amzulian
Laporan intimidasi yang paling banyak diterima Ombudsman terjadi di daerah Banten, Lampung dan Jawa tengah.
Sedangkan, untuk provinsi Kalimantan Barat ada pula ombudman mendapat laporan, telah terjadi penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak merata sesuai yang ditetapkan kementerian sosial (Kemensos).
"Ada pula laporan dalam bantuan langsung tunai. Mulai dari nilai bantuan dibawah standar kemensos. Data orang yang sudah meninggal tetapi tercatat menerima bantuan," ungkap Amzulian
Maka itu, Amzulian berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada Ombudsman RI, bila terjadi penyelewengan dana bansos. Ombusman juga akan merahasiakan nama maupun indetitas pelapor.
"Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor," ucap Amzulian
Baca Juga: Ketua RT Ditusuk saat Mendata Warga, Pak RW: Tak Ada Kaitannya Sama Bansos
Ombudsman RI telah membuka posko pengaduan daring covid-19 sejak 29 april 2020. Hingga perkembangan perbaruan data pengaduan yang diterima ombudsman terakhir pada 16 Juni 2020 .
Dimana jumlah paling banyak pengaduan terkait bantuan sosial (Bansos) mencapai 1.242 laporan dengan persentase 83.46 persen; , ekomoni dan keuangan 171 laporan dengan persentase 11.49 persen; transportasi 38 laporan; pelayanan kesehatan 30 laporan: terakhir kemanan 7 laporan.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar