Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka Untung (53) terkait kasus pembunuhan terhadap Kasniti (49), wanita yang bekerja sebagai tukang pijat di sebuah indekos di kawasan Gresik, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, alasan tukang jagal hewan ini melakukan pembunuhan karena jengkel dengan korban yang dianggap kerap meminta uang. Tersangka membunuh korban dengan cara dibekap dengan menggunakan bantal.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, Untung dan korban memang menjalin hubungan gelap. Aksi pembunuhan itu terjadi karena tersangka geram dengan korban yang suka meminta uang hingga mencapai Rp 1 juta.
"Hubungan asmara antara korban dengan pelaku sudah berlangsung 7 tahun dan sudah biasa berhubungan karena korban berprofesi sebagai tukang pijat," kata Wibowo seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (9/12/2019).
Diketahui, Kasniti ditemukan tewas membusuk di dalam kamar kos selama 5 bulan, usai wajahnya dibekap bantal oleh kekasihnya, Untung yang bekerja sebagai tukang jagal di rumah potong hewan (RPH) BUMD milik Pemkab Gresik.
Sebelum membekap korban, Untung terlebih dulu menghubungi korban agar datang ke indekosnya. Setelah bertemu, tersangka berbincang-bincang dengan korban sambil memijat tubuhnya. Seusai memijat, selanjutnya tersangka dan korban berhubungan badan. Setelah itu, korban sempat mengadu kepada kekasihnya jika penyakit asmanya kambuh.
Setelah berhubungan badan, Kasniti sempat rebahan di dalam kamar kos tersangka. Bahkan, korban tetap ingin tidur bersama Untung.
Namun, permintaan itu ditolak, Kasniti disuruh pulang kekasihnya. Alasannya tersangka akan berangkat bekerja di RPH. Namun, korban tetap menolak sambil berkata, ‘Aku Pingin Turu Kene’ (saya pengin tidur di sini). Merasa jengkel, akhirnya pelaku membekap wajah korban dengan bantal selama 5 menit.
Wibowo menyampaikan, seusai membunuh korban, Untung sempat melarikan diri ke Berau, Kalimantan Timur dan menyamar sebagai kuli bangunan. Sebelum ke Berau, tersangka sempat pulang ke kampung halamannya di Serang, Banten, sambil menjual ponsel milik korban.
Baca Juga: Bayi Hilang di Penitipan Anak, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Saluran Got
"Tersangka Untung kami sergap berkat kolaborasi dengan Polres Berau," katanya.
Dalam kasus ini, Untung dijerat Pasal 338 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuh Kasniti Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Berau
-
Tepergok Tiduran saat Jam Kerja, Kuli Bangunan Dibunuh Mandor Proyek
-
Pakai Darah Korban, Pembunuh Tulis Pesan Keresahan di Kamar Kos AH
-
Berawal Minta Uang Rp 1500 ke Ibunya, Firman Bunuh Paman Pakai Keris
-
Patok Harga Rp 4 Juta, Sejoli Pembunuh Bayi Minta Bantuan Dukun
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya