Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka Untung (53) terkait kasus pembunuhan terhadap Kasniti (49), wanita yang bekerja sebagai tukang pijat di sebuah indekos di kawasan Gresik, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus ini, alasan tukang jagal hewan ini melakukan pembunuhan karena jengkel dengan korban yang dianggap kerap meminta uang. Tersangka membunuh korban dengan cara dibekap dengan menggunakan bantal.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, Untung dan korban memang menjalin hubungan gelap. Aksi pembunuhan itu terjadi karena tersangka geram dengan korban yang suka meminta uang hingga mencapai Rp 1 juta.
"Hubungan asmara antara korban dengan pelaku sudah berlangsung 7 tahun dan sudah biasa berhubungan karena korban berprofesi sebagai tukang pijat," kata Wibowo seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (9/12/2019).
Diketahui, Kasniti ditemukan tewas membusuk di dalam kamar kos selama 5 bulan, usai wajahnya dibekap bantal oleh kekasihnya, Untung yang bekerja sebagai tukang jagal di rumah potong hewan (RPH) BUMD milik Pemkab Gresik.
Sebelum membekap korban, Untung terlebih dulu menghubungi korban agar datang ke indekosnya. Setelah bertemu, tersangka berbincang-bincang dengan korban sambil memijat tubuhnya. Seusai memijat, selanjutnya tersangka dan korban berhubungan badan. Setelah itu, korban sempat mengadu kepada kekasihnya jika penyakit asmanya kambuh.
Setelah berhubungan badan, Kasniti sempat rebahan di dalam kamar kos tersangka. Bahkan, korban tetap ingin tidur bersama Untung.
Namun, permintaan itu ditolak, Kasniti disuruh pulang kekasihnya. Alasannya tersangka akan berangkat bekerja di RPH. Namun, korban tetap menolak sambil berkata, ‘Aku Pingin Turu Kene’ (saya pengin tidur di sini). Merasa jengkel, akhirnya pelaku membekap wajah korban dengan bantal selama 5 menit.
Wibowo menyampaikan, seusai membunuh korban, Untung sempat melarikan diri ke Berau, Kalimantan Timur dan menyamar sebagai kuli bangunan. Sebelum ke Berau, tersangka sempat pulang ke kampung halamannya di Serang, Banten, sambil menjual ponsel milik korban.
Baca Juga: Bayi Hilang di Penitipan Anak, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Saluran Got
"Tersangka Untung kami sergap berkat kolaborasi dengan Polres Berau," katanya.
Dalam kasus ini, Untung dijerat Pasal 338 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuh Kasniti Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Berau
-
Tepergok Tiduran saat Jam Kerja, Kuli Bangunan Dibunuh Mandor Proyek
-
Pakai Darah Korban, Pembunuh Tulis Pesan Keresahan di Kamar Kos AH
-
Berawal Minta Uang Rp 1500 ke Ibunya, Firman Bunuh Paman Pakai Keris
-
Patok Harga Rp 4 Juta, Sejoli Pembunuh Bayi Minta Bantuan Dukun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional