Suara.com - Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat tertib saat bersepeda dengan menggunakan jalur yang sudah disediakan. Jika tidak, maka pesepeda bisa dikenakan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku jika pesepeda melintas di jalan yang sudah disediakan jalur sepedanya. Contohnya seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan disebutnya tertuang dalam pasal 299 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Dendanya itu Rp 100.000 rupiah atau ancaman kurungan 15 hari," ujar Sambodo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Jalur sepeda sendiri saat ini sudah dibangun Pemprov DKI sepanjang 63 kilometer. Hanya sepanjang jalan ini saja aturan tersebut diberlakukan.
"Kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini karena penggunaan sepeda tengah marak di tengah pandemi corona Covid-19. Setelah itu jika masih melanggar maka pesepeda akan ditilang.
"Setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.
Baca Juga: The Real Sultan, Nikita Mirzani Beli Sepeda Rp 175 Juta
Berita Terkait
-
Pesepeda Keluar Jalur, Siap-siap Kena Denda Rp100 Ribu atau Penjara 15 Hari
-
Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda Sementara Sudirman-Thamrin di Badan Jalan
-
Buronan FBI Medlin Doyan Sewa PSK Anak di Jakarta, Pemasoknya Diburu Polisi
-
Tingkat Kerawanan Lebih Tinggi, 250 Polisi Dikerahkan ke Tanah Abang
-
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?