Suara.com - Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat tertib saat bersepeda dengan menggunakan jalur yang sudah disediakan. Jika tidak, maka pesepeda bisa dikenakan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku jika pesepeda melintas di jalan yang sudah disediakan jalur sepedanya. Contohnya seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan disebutnya tertuang dalam pasal 299 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Dendanya itu Rp 100.000 rupiah atau ancaman kurungan 15 hari," ujar Sambodo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Jalur sepeda sendiri saat ini sudah dibangun Pemprov DKI sepanjang 63 kilometer. Hanya sepanjang jalan ini saja aturan tersebut diberlakukan.
"Kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini karena penggunaan sepeda tengah marak di tengah pandemi corona Covid-19. Setelah itu jika masih melanggar maka pesepeda akan ditilang.
"Setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.
Baca Juga: The Real Sultan, Nikita Mirzani Beli Sepeda Rp 175 Juta
Berita Terkait
-
Pesepeda Keluar Jalur, Siap-siap Kena Denda Rp100 Ribu atau Penjara 15 Hari
-
Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda Sementara Sudirman-Thamrin di Badan Jalan
-
Buronan FBI Medlin Doyan Sewa PSK Anak di Jakarta, Pemasoknya Diburu Polisi
-
Tingkat Kerawanan Lebih Tinggi, 250 Polisi Dikerahkan ke Tanah Abang
-
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?