Suara.com - Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat tertib saat bersepeda dengan menggunakan jalur yang sudah disediakan. Jika tidak, maka pesepeda bisa dikenakan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku jika pesepeda melintas di jalan yang sudah disediakan jalur sepedanya. Contohnya seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Sambodo mengatakan disebutnya tertuang dalam pasal 299 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Dendanya itu Rp 100.000 rupiah atau ancaman kurungan 15 hari," ujar Sambodo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Jalur sepeda sendiri saat ini sudah dibangun Pemprov DKI sepanjang 63 kilometer. Hanya sepanjang jalan ini saja aturan tersebut diberlakukan.
"Kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini karena penggunaan sepeda tengah marak di tengah pandemi corona Covid-19. Setelah itu jika masih melanggar maka pesepeda akan ditilang.
"Setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.
Baca Juga: The Real Sultan, Nikita Mirzani Beli Sepeda Rp 175 Juta
Berita Terkait
-
Pesepeda Keluar Jalur, Siap-siap Kena Denda Rp100 Ribu atau Penjara 15 Hari
-
Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda Sementara Sudirman-Thamrin di Badan Jalan
-
Buronan FBI Medlin Doyan Sewa PSK Anak di Jakarta, Pemasoknya Diburu Polisi
-
Tingkat Kerawanan Lebih Tinggi, 250 Polisi Dikerahkan ke Tanah Abang
-
Fakta Baru Aksi Paedofil Buronan FBI: Inapkan Gadis Belia Selama 3 Hari
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?