Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dihentikan. Apalagi sebelum disahkan menjadi inisiatif DPR RI, RUU tersebut mendapatkan penolakan dari banyak fraksi.
Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bahwa sudah sepatutnya DPR RI berhenti membahas RUU HIP. Poin utama yang menjadi pertimbangan ialah lantaran pemerintah yang enggan memberikan surat presiden (surpres) sebagai lampu hijau.
"Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Saleh kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Saleh mengungkapkan, jika sejak awal sebenarnya banyak fraksi telah memberikan catatan untuk RUU HIP. Terutama soal tidak adanya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.
"Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik," ujarnya.
Wakil Ketua MKD tersebut menilai tidak tepat apabila perumusan RUU HIP tidak memiliki masalah. Pasalnya, di dalam rapat badan musyawarah yang juga diikutinya, banyak kritikan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi.
"Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya," ungkapnya.
"Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat
Berita Terkait
-
PKS Ingin RUU Haluan Ideologi Pancasila di-Drop, PDIP Menolak
-
Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat
-
RUU HIP Dinilai Ngetes Umat, Politikus PKS: Reaksi Ustaz Abdul Somad Wajar
-
Pembahasan RUU HIP Ditunda, Ngabalin: Pemerintah Fokus Tangani Covid-19
-
Tunda Pembahasan RUU HIP, KSP: Terjadi Perdebatan Luar Biasa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu