Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, untuk sementara waktu pemerintah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Alasannya karena terjadi perdebatan yang luar biasa di kalangan masyarakat dan sejumlah pihak terkait RUU tersebut.
"Sekitar seminggu yang lalu, atau sekitar sembilan hari lalu, (RUU HIP) dikirim ke Presiden untuk mendapatkan surat presiden. Tetapi kan RUU itu sendiri jadi perdebatan luar biasa akhir-akhir ini. Karena itu, dari pemerintah, sementara menolak pembahasan RUU itu," ujar Ngabalin saat dihubungi.
Kata Ngabalin, meski RUU HIP merupakan hak inisiatif DPR, tetap pembahasannya harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Ia pun menyarankan agar dibuka ruang untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat.
"Disarankan mungkin, sebagai pengalaman dulu sebagai anggota DPR, buka ruang dulu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Apakah dalam representasi latar belakang agama, budaya, politik, etnik dll jadi harus bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat," ucap dia.
Sehingga dengan menyerap aspirasi masyarakat, RUU HIP bisa ditetapkan.
"Jadi RUU itu bisa ditetapkan dan dibuat jadi satu keputusan UU itu meskipun ada MK, nggak elok kalau setiap keputusan itu di judicial review. Itu harapan pemerintah supaya enak kita dalam bahas sebuah RUU," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta DPR RI sebagai pengusul untuk menerima masukan terlebih dahulu dari masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Baca Juga: Penundaan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Diapresiasi
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/6/2020).
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Pemerintah Enggan Bahas RUU HIP, PBNU: Berpotensi Menentang Ideologi
-
Timbulkan Kegelisahan, MUI Dorong RUU HIP Dicabut
-
Pemerintah Minta DPR Tunda Bahas RUU HIP, Wapres Ma'ruf Undang Ormas Islam
-
Pemerintah Ogah Bahas RUU HIP, DPR Tunggu Surat Resmi
-
Ini Alasan Presiden Jokowi Enggan Bahas RUU HIP Usulan DPR
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani