Suara.com - Pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya mendapat kiriman paket bingkisan tengkorak berdarah kini kembali menerima teror kain kafan dari orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (19/6/2020), membenarkan terkait adanya teror lanjutan tersebut berdasarkan laporan si pengusaha.
"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi kalau dia temukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi sebagaimana dilansir Antara.
Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.
"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pihaknya. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Dua Anggota Tumbang, Satpol PP Kota Mataram Larang Warga Main Layang-layang
Berita Terkait
-
Dua Anggota Tumbang, Satpol PP Kota Mataram Larang Warga Main Layang-layang
-
Menjaga Perasaan Keluarga, Pemakaman Jenazah Covid Diminta Seperti Biasa
-
Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
-
Deretan Diskusi yang Mendapat Teror karena Bertema HAM Papua
-
Identitas dan Nama Orang Tua Dijadikan Ancaman untuk Mahasiswa Unila
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal