Suara.com - Satpol PP Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang warga bermain layang-layang karena dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain. Warga yang masih kedapatan bermain layang-layang di jalan akan ditindak tegas.
"Mulai besok pagi, kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa (16/6/2020).
Bayu mengatakan, kebijakan larangan masyarakat bermain layang-layang itu diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga yang bermain layang-layang.
"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.
Terkait dengan itu, penindakan atau pemberian sanksi terhadap masyarakat yang bermain layang-layang akan dilakukan sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.
"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya.
Terkait dengan itu, larangan bermain layang-layang tersebut segera diinformasikan ke camat untuk diteruskan kepada para lurah dan jajarannya sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.
"Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa saja kena aliran listrik, bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," katanya.
Jangan sampai korban semakin bertambah, sebab di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, masyarakat jangan lagi menambah pekerjaan tenaga medis.
Baca Juga: LIVE: Hari Pertama Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
"Untuk sementara jangan bermain layangan, apapun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," ujar Bayu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota