Suara.com - Satpol PP Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang warga bermain layang-layang karena dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain. Warga yang masih kedapatan bermain layang-layang di jalan akan ditindak tegas.
"Mulai besok pagi, kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa (16/6/2020).
Bayu mengatakan, kebijakan larangan masyarakat bermain layang-layang itu diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga yang bermain layang-layang.
"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.
Terkait dengan itu, penindakan atau pemberian sanksi terhadap masyarakat yang bermain layang-layang akan dilakukan sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.
"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya.
Terkait dengan itu, larangan bermain layang-layang tersebut segera diinformasikan ke camat untuk diteruskan kepada para lurah dan jajarannya sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.
"Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa saja kena aliran listrik, bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," katanya.
Jangan sampai korban semakin bertambah, sebab di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, masyarakat jangan lagi menambah pekerjaan tenaga medis.
Baca Juga: LIVE: Hari Pertama Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
"Untuk sementara jangan bermain layangan, apapun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," ujar Bayu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps