Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M. Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana M. Nasir dalam perkara korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terpidana Nasir telah mendapatkan vonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.000,00,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Ali menyebut bila terpidana M. Nasir tak membayar uang pengganti. Maka, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti perkara.
Bila, tak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka, terpidana M. Nasir akan mendapatkan tambahan pidana selama satu tahun penjara.
Diketahui dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka, termasuk M. Nasir. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka dalam korupsi pengerjaan empat proyek jalan di Bengkalis pada tahun 2013-2015. Telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 475 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online