Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M. Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana M. Nasir dalam perkara korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terpidana Nasir telah mendapatkan vonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.000,00,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Ali menyebut bila terpidana M. Nasir tak membayar uang pengganti. Maka, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti perkara.
Bila, tak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka, terpidana M. Nasir akan mendapatkan tambahan pidana selama satu tahun penjara.
Diketahui dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka, termasuk M. Nasir. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka dalam korupsi pengerjaan empat proyek jalan di Bengkalis pada tahun 2013-2015. Telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 475 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan