Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M. Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana M. Nasir dalam perkara korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terpidana Nasir telah mendapatkan vonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.000,00,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Ali menyebut bila terpidana M. Nasir tak membayar uang pengganti. Maka, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti perkara.
Bila, tak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka, terpidana M. Nasir akan mendapatkan tambahan pidana selama satu tahun penjara.
Diketahui dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka, termasuk M. Nasir. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka dalam korupsi pengerjaan empat proyek jalan di Bengkalis pada tahun 2013-2015. Telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 475 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi