Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M. Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana M. Nasir dalam perkara korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terpidana Nasir telah mendapatkan vonis majelis hakim selama 10 tahun penjara dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.000,00,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Ali menyebut bila terpidana M. Nasir tak membayar uang pengganti. Maka, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti perkara.
Bila, tak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka, terpidana M. Nasir akan mendapatkan tambahan pidana selama satu tahun penjara.
Diketahui dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka, termasuk M. Nasir. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Para tersangka dalam korupsi pengerjaan empat proyek jalan di Bengkalis pada tahun 2013-2015. Telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 475 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?