Suara.com - Pengacara Novel Baswedan, Yati Andriyani mengungkap adanya kejanggalan atas persidangan dua anggota polisi, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras.
Menurutnya, kejanggalan itu di antaranya tidak dihadirkannya tiga saksi dalam persidangan. Padahal, keterangan para saksi ini sudah diambil saat kasus teror air keras Novel masih dalam tahap penyidikan.
"Ada tiga saksi yang tidak dihadirkan di persidangan. Walaupun tiga saksi itu jelas-jelas sudah disidik oleh Polri dan Komnas Ham. Bahkan tim pencari fakta dari kepolisian memanggil saksi ini," ungkap Yati dalam diskusi daring, Jumat (9/6/2020).
Yati menganggap keterangan ketiga saksi sangat penting lantaran dianggap mengetahui saat pelaku melakukan pengintaian hingga penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.
"Saksi ini penting sekali karena dia yang melihat bagaimana air keras itu disiapkan. Bagaimana dua hari sebelumya orang itu (pelaku) mengintai dan bagaimana satu minggu orang itu juga mengintai," jelas Yati.
Dia menyebut jaksa telah mengabaikan ketiga saksi yang keterangannya dianggap penting dalam kasus Novel.
"Semua diabaikan oleh jaksa dan tidak dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Sebaliknya yang kami lihat Jaksa dan Hakim hanya fokus pada kejadian 11 April," kata dia.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!