Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan dibuka kembali untuk pengunjung, Sabtu (20/6/2020) mulai pukul 08.00 WIB. Namun pihak Ragunan membatasi jumlah pengunjung 1000 orang per hari.
Tercatat hingga pukul 06.17 WIB sudah 451 orang yang mendaftar untuk mengunjungi Taman Margasatwa terbesar di Jakarta tersebut.
Pembukaan fase pertama Ragunan di masa New Normal atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dilakukan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Unit Operasional Taman Margasatwa Ragunan, Widodo mengatakan, untuk bisa berkunjung ke Ragunan, pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran online daring terlebih dahulu melalui link yang tertera di instagram resmi @Ragunanzoo atau klik link bit.ly/PesantiketTMR.
"Mulai tanggal 20 Juni, Ragunan kembali dibuka tetapi dibatasi untuk 1.000 orang per hari, khusus hanya untuk warga ber KTP DKI Jakarta, warga di luar DKI belum kita buka," kata Widodo.
Ragunan juga membatasi pengunjung dari kalangan anak-anak usia di bawah 9 tahun, ibu hamil dan lansia berusia di atas 60 tahun tidak dibolehkan masuk.
Selama berwisata di Ragunan pada pembukaan fase pertama, pengunjung wajib mengikuti sejumlah aturan di antaranya protokol kesehatan.
Pengujung harus menggunakan dan membawa masker serta hand sanitizer sendiri, suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37,5 derajat celcius, serta tidak sedang batuk dan flu.
"Selama berkunjung, pengunjung tidak boleh bergerombol lebih dari lima orang pada satu titik, diimbau untuk menjaga jarak fisik, tetap menggunakan masker selama di dalam Ragunan," kata Widodo.
Baca Juga: Jelang Dibuka, Ragunan Disemprotkan Disinfektan
Selama masa New Normal, jam operasional Kebun Binatang Ragunan dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Akses masuk pengunjung melalui Pintu Utara di jalan Harsono RM dan pintu barat di jalan Kavling Polri Cilandak KKO.
Catatan Taman Margasatwa Ragunan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir rata-rata jumlah pengunjung mencapai 5.000.000 orang per tahun.
Namun sejak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Taman Margasatwa Ragunan sejak 14 Maret 2020, sebelum dibuka kembali mulai Sabtu ini. [Antara]
Berita Terkait
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun