Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tindakan-tindakan yang ada dalam keputusan PTUN sudah dihentikan pemerintah.
"Karena memang tindakan-tindakan yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dihentikan oleh Pemerintah," ujar Dini saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/6/2020).
Sehingga, kata Dini, tidak ada lagi substansi yang diperdebatkan dengan mengajukan banding terkait putusan PTUN.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan," ucap dia.
Lebih lanjut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menegaskan saat ini pemerintah fokus menangani Covid-19.
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan banding kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dengan surat pemberitahuan pernyataan banding Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 16 Juni 2020
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta pada 3 Juni 2020 itu menyatakan Presiden dan Menkominfo melanggar hukum.
Baca Juga: Tim Pembela Kebebasan Pers Sayangkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua, Papua Barat pada Agustus dan September 2019 adalah Perbuatan Melanggar Hukum. Hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah
-
Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan
-
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
-
BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026