Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil pembelajaran dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memvonis Presiden dan Menteri Komunikasi melanggar hukum atas kebijakan pemutusan akses internet di Papua. Jokowi pun diharapkan tidak lagi menggunakan pendekatan represif dalam menyikapi suatu peristiwa seperti yang terjadi di Papua.
"Jadi kalau ada peristiwa sedikit jangan langsung pemerintah suka-sukanya ambil kebijakan, pembatasan akses internet dengan alasan yang tidak masuk akal," kata Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Malik Feri Kusuma saat dihubungi Suara.com, Kamis (4/6/2020)
"Kedua jangan lagi menggunakan cara-cara represif. Ini kan salah satu bentuk cara represif, dalam sistem demokrasi kita ini masih ada pendekatan begini, itu yang harus dikoreksi," imbuhnya.
Feri mengatakan, pemerintah sudah semestinya tidak bersikap antikritik. Putusan PTUN itupun harus diterima pemerintah secara terbuka.
"Kita berharap putusan ini bisa jadi pembelajaran hukum bagi publik dan khususnya pemerintah yang mengambil kebijakan," ujar Feri.
Di sisi lain, Feri menilai kebijakan pemerintah memutus akses internet di Papua juga dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sebab, di era kekinian akibat pemutusan akses internet sangat berdampak terhadap segala aspek kehidupan masyarakat.
"Jelas (pemutusan akses internet di Papua) itu bentuk pelanggaran HAM. Hak atas informasi kan hak asasi manusia. Secara hukum itu pelanggaran terhadap hak atas informasi," ungkap Feri.
"Ini kan sederhana sebenarnya, masyarakat awam juga ketika internet diblokir pasti dampaknya kan ke semua. Pelanggaran HAM nya itu menuju keberbagai aspek itu. Hampir semua dimensi itu masuk," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
-
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
-
Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua
-
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
-
Soal Pembatasan Internet di Papua, DPR: Presiden Jangan Suka Langgar Aturan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau