Suara.com - Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, M Isnur menilai kesalahan pemerintah sangat serius setelah PTUN Jakarta memvonis bersalah Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate atas kebijakan memblokir internet di Papua dan Papua Barat, 2019 lalu.
Menurutnya, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Jokowi dan menterinya sama dengan perbuatan melawan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 bahwa Indonesia Negara Hukum, sementara pemutusan internet di Papua tanpa dasar hukum yang jelas.
"Jadi kalau ada tindakan pemerintah yang melanggar melawan hukum berarti tindakan tersebut bertentangan atau melawan konstitusi, sedangkan pemerintah, presiden, menteri, dan lain-lain semuanya diambil sumpah, semuanya diambil janji, dan lain-lain untuk taat dan melaksanakan konstitusi," kata M Isnur dalam jumpa pers virtual di akun Youtube YLBHI, Kamis (4/6/2020).
Meski mempunyai hak mengajukan banding, Isnur menganggap alangkah lebih baik jika pemerintah mengikuti vonis pengadilan dan mengakui kesalahannya melanggar hukum karena memutus internet di Papua.
"Jadi kalau presiden masih ngotot mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum atau melanggar hukum di kemudian hari, berarti dia sudah men-declare diri menentang konstitusi, dampaknya sangat serius kalau dia tidak bergeming menaati perintah pengadilan," ucapnya.
Isnur kemudian menanggapi pernyataan Menkominfo Jhonny F Plate yang membuat pernyataan bahwa internet Papua bukan diputus pemerintah melainkan terputus akibat kerusakan infrastruktur karena kerusuhan pada saat itu.
"Kalau di Jepang pejabatnya sudah harakiri, di Korsel sudah mengundurkan diri pejabatnya, di kita malah buat statement 'itu kan karena kerusakan infrastruktur' oh my god, ini menteri seperti ini?," kata dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Berita Terkait
-
Presiden Divonis Salah Blokir Internet Papua, KontraS: Jangan Lagi Represif
-
Jokowi Bersalah soal Internet Papua Diblokir, Refly Harun: Preseden Baik
-
Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
-
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
-
Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India