Suara.com - Seorang bos perusahaan farmasi di Beijing dijatuhi hukuman belasan tahun penjara karena menjual masker palsu di tengah pandemi virus corona di China.
Menyadur South China Morning Post pada Senin (22/6/2020), Li Dong, bos perusahaan farmasi Beijing Jinghai Kangbaixin Medicine Co, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menjual masker wajah palsu di puncak pandemi virus corona China.
Menurut laporan surat kabar The Economic Observer, Li dan dua rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan di distrik Chaoyang pada hari Jumat. Rekan Li diidentifikasi sebagai Li Yuzhang dan Luo Hanyi.
Kasus ini berawal pada bulan Januari ketika Li membeli dan kemudian menjual melalui jaringan tokonya lebih dari 580.000 masker palsu yang diklaim buatan 3M.
Permintaan akan masker melonjak pada saat pandemi virus corona menyebar. Namun, setelah menerima keluhan tentang kualitas produk, pemerintah setempat memulai penyelidikan, yang berakhir dengan Li dan rekan-rekannya ditangkap pada 1 Februari.
Pada 25 Februari, mereka didakwa menjual barang-barang palsu dan di bawah standar oleh jaksa di Chaoyang.
Kangbaixin mengeluarkan permintaan maaf tiga hari kemudian atas tindakan tersebut dan menawarkan kompensasi - tiga kali lipat dari harga pembelian - kepada siapa saja yang membeli masker antara 23-26 Januari.
Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan meraup untung hingga 4,3 juta yuan (sekitar Rp 8,6 miliar) dari penjualan masker palsu tersebut.
Dikutip dari Thepaper.cn, para terdakwa mengatakan saat persidangan pada akhir Maret bahwa mereka percaya produk itu asli dan telah diperdaya oleh pemasok untuk membelinya karena diming-imingi sertifikat kualitas yang ternyata palsu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, China Tetap Gelar Festival Daging Anjing
Ini bukan pertama kalinya Kangbaixin, yang mengoperasikan lebih dari 60 apotek di Beijing, telah dihukum karena pelanggaran terkait masker.
Pada Januari, perusahaan itu didenda 100.000 yuan (sekitar Rp 199 juta) oleh pihak berwenang di distrik Dongcheng kota karena mengambil untung dari penjualan masker PM2.5, setelah menjualnya dengan mark-up 260 persen dari harga pembelian.
Ketika Covid-19 mulai menyebar di seluruh dunia, China menggenjot upayanya untuk menindak perusahaan yang memproduksi atau menjual masker palsu, serta mereka yang mencari keuntungan dari penjualan tersebut.
Pada 12 Maret, pemerintah mengatakan telah menyita lebih dari 80 juta masker dan 370.000 botol desinfektan yang ternyata palsu atau kurang layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal