Suara.com - Pemerintah Pusat telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar di pesantren kembali dibuka dengam berbagai ketentuan. Namun untuk DKI Jakarta, pesantren sampai saat ini dipastikan masih ditutup.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta Saiful Mujab mengatakan pembukaan pesantren harus mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas penanganan Covid-19 DKI. Sementara ia belum menerima instruksi apapun soal ini.
"Untuk di DKI Jakarta belum. Kita tetap mengikuti protokol kesehatan dari gugus tugas DKI, mengikuti wilayah masing-masing. Masuk ya masuk, tidak ya tidak," ujar Saiful di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ia menjelaskan, pesantren di DKI Jakarta juga ada yang memiliki sistem seperti sekolah non asrama atau seperti madrasah. Untuk jenis pesantren ini, kata Saiful, masih menerapkan sistem belajar daring atau online karena pesantren belum dibuka.
"Nah itu menggunakan protokol kesehatan, mengikuti pola seperti madrasah, daring, mereka jarak jauh, dari rumah," jelasnya.
Untuk pesantren asrama, ia mengakui masih ada sejumlah tempat yang masih ditinggali santri-santrinya. Sebab, mereka dilarang pulang ke daerah karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu untuk kasus seperti ini, proses kegiatan belajar masih berlangsung seperti biasa. Namun demikian, seluruh protokol kesehatan, pemeriksaan kesehatan pada guru, karyawan dan santri juga harus sudah dilakukan terlebih dahulu.
"Tapi dengan pengawasan intensif terkait kesehatan, bila ada satu yang terinfeksi (Covid-19) maka dia akan diungsikan," pungkasnya.
Sebelumnya, pesantren menjadi salah satu sarana pendidikan yang hendak dibuka secara bertahap di tengah tatanan hidup baru atau New Normal. Akan tetapi, protokol kesehatan tetap menjadi poin paling utama jikalau kegiatan belajar mengajar kembali dilangsungkan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Selenggarakan Pilkada di Tengah Covid, DPR Minta KPU Jamin Kesehatan Rakyat
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan pembukaan pesantren menjadi kewenangan dari pemilik pondok pesantren serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain menjadi pihak yang paling paham akan kondisi pondok pesantren, diharapkan juga ada yang bisa mengatur terkait protokol kesehatannya.
"Oleh karena itu, kapan Pondok Pesantren akan dibuka lagi dan kapan para santri mulai boleh masuk menjadi kewenangan Gugus Tugas Daerah dan Pengasuh Pondok Pesantren, merekalah yang tahu kondisi riil dimasing-masing daerah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?