Suara.com - Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
Nantinya atas persetujuan tersebut, DPR meminta KPU dapat terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa membacakan kesimpulan rapat, Senin (22/6/2020).
Selain PKPU, DPR dan Kemendagri sekaligus menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," kata Saan.
Terakhir yang menjadi kesimpulan dalam rapat, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN sebagaimana dalam hasil rapat sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Pilkada di Tengah Pandemi, Pemilih Harus Pakai Sarung Tangan saat Mencoblos
-
Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak
-
DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
-
Tinjau Kesiapan Pilkada di Atambua, Mendagri: Tak Boleh Ada Kampanye Akbar
-
Pemilih di Pilkada 2020 Bakal Dapat Sarung Tangan untuk Cegah Corona
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM