Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton optimis jika gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh hakim.
Hal itu mereka sampaikan seusai persidangan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Ruslan oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
Tonin Tachta selaku kuasa hukum mengatakan jika kesimpulan praperadilan yang mereka ajukan ditolak, maka pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan lanjutan. Diketahui, kesimpulan praperadilan itu bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang.
"Kalau besok kalah, besok aku praperadilan lagi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin kemudian menyayangkan mengapa Ruslan Buton tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia curiga jika pihak termohon, dalam hal ini Polri takut kalau Ruslan bakal 'nyanyi' terkait kasus yang merundungnya.
"Kalian bisa lihat kenapa Ruslan Buton tidak dihadirkan? Apa masalahnya? Takut Ruslan Buton nyanyi? Memang dia penyanyi," sambungnya.
Tonin melanjutkan, apa yang dilakukan kliennya dalam kasus ini tidak membikin keonaran. Hal itu diketahui seusai para saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon tidak merasa keberatan dan dirugikan atas surat terbuka yang dibuat Ruslan Buton kepada Jokowi.
"Satu lagi katanya onar. Dimana onarnya? Tertib saja. Apapun keputusannya, Ruslan harus menang," pungkas Tonin.
Dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.
Baca Juga: Polri Siapkan Dua Pertiga Kekuatan untuk Amankan Pilkada Serentak 2020
"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) lalu.
Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
-
Polri Siapkan Dua Pertiga Kekuatan untuk Amankan Pilkada Serentak 2020
-
Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!
-
Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Pledoi
-
Menlu: ABK WNI di Kapal Asing Kerap Dapat Upah Rendah dan Tidak Penuh
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah