Suara.com - Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan. Alasannya, Bareskrim Polri dianggap tak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan Ruslan sebagai tersangka.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah rekaman video bergerak yang diperlihatkan kepada ahli pidana Effendi Saragih pada tanggal 29 Mei 2020. Padahal Aulia Fahmi --pihak pelapor-- melaporkan Ruslan dengan barang bukti rekaman suara alias video tidak bergerak.
"Waktu diperiksa ahli daripada termohon, dia bilang "aku diperlihatkan gambar video yang goyang-goyang. Padahal, Ruslan hanya ngomong, hanya direkam. Berarti yang jadi masalah bukan Ruslan yang ngomong, tapi yang dibuat oleh orang lain. Ya orang lain itulah yang ditangkap," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin melanjutkan, alat bukti berikutnya adalah pemberitaan di sebuah media online 'Indonesia Express' yakni https://indeks.co.id/2020/05/18/surat-terbuka-untuk-bpk-ir-h-joko-widodo/.
Menurut Tonin, jika ada pihak yang merasa terganggu, seharusnya melapor ke Dewan Pers, bukan kepada aparat kepolisian.
"Bahwa dikatakan ada print out dari indeks express kalau enggak salah. Saya sudah cek itu anggota Dewan Pers. Ketentuan Dewan Pers, itu bukan media sosial kan? Media online ada aturan mainnya. Jadi kalau si anu merasa terganggu ya kirim surat ke Dewan Pers," jelasnya.
Lebih lanjut, Tonin menyebut jika kesimpulan yang pihaknya ajukan harus dikabulkan oleh hakim. Alasannya, Ruslan Buton belum pernah sekali pun diperiksa sebagai penetapan status tersangka dalam kasus ini.
"Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ucap Tonin.
Kesimpulan praperadilan itu, kata Tonin, bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang. Diagendakan keputusan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!
Sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.
Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.
"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.
Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi. Atas laporan itu, selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya