Suara.com - Meski aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan sejak masuk masa transisi, masih ada sejumlah tempat pariwisata yang tak boleh dibuka. Kendati demikian, ada beberapa lokasi rekreasi yang memaksa beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan setidaknya ada delapan jenis usaha yang memaksa buka di masa PSBB transisi. Jenis usahanya mulai dari restoran dengan pertunjukan musik, karaoke, dan spa.
"Karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya gak boleh ada DJ (Disc Jockey), dia ada, Jumlahnya ada empat kalau gak salah, terus ada spa dua (tempat)," ujar Cucu di gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020).
Menuruntya, delapan tempat itu tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Namun ia mengakui paling banyak pelanggaran terjadi di Jakarta Utara (Jakut).
"Kebanyakan Jakut, di PIK (Pantai Indah Kapuk) ya. Terus ada juga di Selatan satu. Spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK. Karaoke ada di Jakpus dua-duanya," jelasnya.
Setelah didapati tempat wisata itu melanggar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah itu para aparat tersebut langsung melakukan penyegelan.
"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," pungkasnya
Berita Terkait
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Dinkes DKI Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan dan Masker di Tengah Isu Superflu
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan