Suara.com - Meski aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan sejak masuk masa transisi, masih ada sejumlah tempat pariwisata yang tak boleh dibuka. Kendati demikian, ada beberapa lokasi rekreasi yang memaksa beroperasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan setidaknya ada delapan jenis usaha yang memaksa buka di masa PSBB transisi. Jenis usahanya mulai dari restoran dengan pertunjukan musik, karaoke, dan spa.
"Karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya gak boleh ada DJ (Disc Jockey), dia ada, Jumlahnya ada empat kalau gak salah, terus ada spa dua (tempat)," ujar Cucu di gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020).
Menuruntya, delapan tempat itu tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Namun ia mengakui paling banyak pelanggaran terjadi di Jakarta Utara (Jakut).
"Kebanyakan Jakut, di PIK (Pantai Indah Kapuk) ya. Terus ada juga di Selatan satu. Spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK. Karaoke ada di Jakpus dua-duanya," jelasnya.
Setelah didapati tempat wisata itu melanggar, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah itu para aparat tersebut langsung melakukan penyegelan.
"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," pungkasnya
Berita Terkait
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain